Sekedar berbagi pengetahuan. Sistem penomeran lok uap di Indonesia menganut sistem yang disebut UIC classification of locomotive axle arrangements yang diturunkan dari sistem penomeran lok uap di jerman. Sistem ini diperkenalkan sejak jaman Jepang untuk menggantikan sistem kelas di jaman Hindia Belanda. Sistem ini untuk menyeragamkan/'memudahkan' memberi nama pada berbagai lok uap yang dimiliki oleh banyak perusahaan sebelum kedatangan Jepang, selain itu sistem inilah yang dianut Jepang di negaranya sana. Untuk lebih jelasnya tentang sistem ini bisa dilihat di: http://en.wikipedia.org/wiki/UIC_classification
Sebelumnya lok diberi nama berdasarkan kelasnya contoh C53 dahulu dikenal dengan SS kelas 1000, atau dengan menggunakan nomer urut sederhana seperti NIS No. 397, atau DSM No. 55, dsb.
Khusus di Indonesia untuk membedakan antara lok uap tangki dengan bertender dipisahkan dari angkanya. Kalo lok uap bertender selalu dimulai dari angka 50, contoh lok uap tangki berpenggerak 4 gandar dimulai dari D10, D11, D12, dst. Sementara lok uap bertender berpenggerak 4 gandar dimulai dari D50, D51, dan terakhir D52.
Semoga bisa lebih jelas, ada yang mau menambahkan?
Soni
Sebelumnya lok diberi nama berdasarkan kelasnya contoh C53 dahulu dikenal dengan SS kelas 1000, atau dengan menggunakan nomer urut sederhana seperti NIS No. 397, atau DSM No. 55, dsb.
Khusus di Indonesia untuk membedakan antara lok uap tangki dengan bertender dipisahkan dari angkanya. Kalo lok uap bertender selalu dimulai dari angka 50, contoh lok uap tangki berpenggerak 4 gandar dimulai dari D10, D11, D12, dst. Sementara lok uap bertender berpenggerak 4 gandar dimulai dari D50, D51, dan terakhir D52.
Semoga bisa lebih jelas, ada yang mau menambahkan?
Soni

