23-03-2010, 04:34 PM
(This post was last modified: 23-03-2010, 06:40 PM by Adi Sutjipto.)
PENGUMUMAN
Barang siapa mengganggu, mengacau, merusak, menyabotase dan/ atau melakukan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai melanggar hukum atas/ untuk prasarana dan/ atau sarana perkereta apian diwilayah kerja Daop X, akan diberikan sanksi hukum.
Adapun yang berwenang memberikan/ melakukan tindakan hukum/ disiplin dan tatacara nya penindakan tersebut adalah Kadaop X sendiri dan/ atau atas penunjukan dari yang bersangkutan.
Gambar 26
Perjalanan Luar Biasa kereta Gajayana.
Rangkaian Argo Cambuk/ Argo Pecut dengan cara manual/ drive by dengkul, dari Malang ke Jakarta sebagai hukuman.
![[Image: SepurPecut.jpg]](http://i807.photobucket.com/albums/yy358/argoloyo_gandargolong/SepurPecut.jpg)
* Jika anda perhatikan kedua pesakitan yang berada pada posisi barisan depan, tentunya sudah tidak asing lagi dilingkungan S-35 bukan ?
Pemuda yang memakai kaos warna ungu dan berkaca mata, mempunyai kesalahan dengan membawa dan membiarkan barang bawaanya yang berupa Argo_embek dan Argo_pethoux membuang kotoran didalam gerbong.
Sedangkan pria dengan ciri jaket hitam, kaos merah dan celana kuning yang sudah tidak asing lagi, kedapatan duduk digerbong eksekutif tanpa tiket, jaket kotor berlumuran HSD, dan berusaha turun dengan membawa Laptop penumpang sebelahnya.
[ padahal, ketika naik ybs diketahui tidak membawa tas maupun Laptop ! ]
Untuk pesakitan yang lain, ada yang diketahui merusak fasilitas kereta, naik tanpa bayar dll.
Pada barisan kedua, pria berkacamata dengan kaos hijau, merupakan titipan dari seorang petugas S-35, yang sedang diselidiki oleh para petinggi S-35, mengapa dimasukkan dalam barisan tersebut.
Siapakah gerangan beliau nya.....
Barang siapa mengganggu, mengacau, merusak, menyabotase dan/ atau melakukan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai melanggar hukum atas/ untuk prasarana dan/ atau sarana perkereta apian diwilayah kerja Daop X, akan diberikan sanksi hukum.
Adapun yang berwenang memberikan/ melakukan tindakan hukum/ disiplin dan tatacara nya penindakan tersebut adalah Kadaop X sendiri dan/ atau atas penunjukan dari yang bersangkutan.
Gambar 26
Perjalanan Luar Biasa kereta Gajayana.
Rangkaian Argo Cambuk/ Argo Pecut dengan cara manual/ drive by dengkul, dari Malang ke Jakarta sebagai hukuman.
![[Image: SepurPecut.jpg]](http://i807.photobucket.com/albums/yy358/argoloyo_gandargolong/SepurPecut.jpg)
* Jika anda perhatikan kedua pesakitan yang berada pada posisi barisan depan, tentunya sudah tidak asing lagi dilingkungan S-35 bukan ?
Pemuda yang memakai kaos warna ungu dan berkaca mata, mempunyai kesalahan dengan membawa dan membiarkan barang bawaanya yang berupa Argo_embek dan Argo_pethoux membuang kotoran didalam gerbong.
Sedangkan pria dengan ciri jaket hitam, kaos merah dan celana kuning yang sudah tidak asing lagi, kedapatan duduk digerbong eksekutif tanpa tiket, jaket kotor berlumuran HSD, dan berusaha turun dengan membawa Laptop penumpang sebelahnya.
[ padahal, ketika naik ybs diketahui tidak membawa tas maupun Laptop ! ]
Untuk pesakitan yang lain, ada yang diketahui merusak fasilitas kereta, naik tanpa bayar dll.
Pada barisan kedua, pria berkacamata dengan kaos hijau, merupakan titipan dari seorang petugas S-35, yang sedang diselidiki oleh para petinggi S-35, mengapa dimasukkan dalam barisan tersebut.
Siapakah gerangan beliau nya.....


![[Image: BonBon.jpg]](http://i1255.photobucket.com/albums/hh636/kadaop_x/BonBon.jpg)