06-08-2010, 03:55 PM
harusnya buat lampu larangan seperti ini :
"Barang siapa yang memarkirkan di atas rel sepanjang jalan ini dan apabila mobil tersebut rusak atau cacat karena tertabrak/terserempet oleh KA yang melintas diluar tanggung jawab PT Kereta api maupun Pemkot kota solo".
ato siapapun yg parkir di pagi siang ma sore didenda oleh polisi yg menjaga lalu lintas di kawasan itu.
"Barang siapa yang memarkirkan di atas rel sepanjang jalan ini dan apabila mobil tersebut rusak atau cacat karena tertabrak/terserempet oleh KA yang melintas diluar tanggung jawab PT Kereta api maupun Pemkot kota solo".
ato siapapun yg parkir di pagi siang ma sore didenda oleh polisi yg menjaga lalu lintas di kawasan itu.
Train is never death for my life specially KA Lodaya

