30-08-2010, 09:31 AM
kalu yg ini dari http://www.beritajakarta.com/v_ind/berit...wsId=35136
Awas, Ada Sindikat Calo Tiket di Stasiun
Aksi para calo tiket ternyata tidak sendirian. Mereka ternyata memiliki jaringan yang kuat menurut area masing-masing. Hal ini terungkap dari pengakuan seorang calo tiket di Stasiun Gambir yang tertangkap pada hari Senin (7/9) sekitar pukul 21.30.
Dari tangan calo yang diketahui bernama Awin (29) tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 lembar tiket KA Bisnis Gumarang (Jakarta-Pasar Turi) dan uang hasil transaksi sebesar Rp 900 ribu. Warga Jl Batu, Pejambon, Jakarta Pusat itu ditangkap oleh Drajat (40), security Stasiun Gambir.
Humas PT KA Daop I, Sugeng Prijono, memaparkan, sejak sore Drajat memang sudah mencurigai gerak-gerik Awin. Ia sering menghampiri orang-orang yang datang ke loket pembelian tiket. Modusnya, Awin menawarkan tiket yang dimilikinya tersebut dengan bisik-bisik pada calon pemudik.
Gerak-gerik Awin yang sudah tercium petugas itu akhirnya berujung pada penangkapan. Sebab, Awin tertangkap tangan sedang menawarkan tiket kepada seorang wanita. Hal itu terbukti dengan ditemukannya 2 lembar tiket, untuk 3 kursi.
Menurut pengakuan pelaku, tiket tersebut dibeli pada tanggal 17 Agustus untuk keberangkatan pada tanggal 16 September mendatang. Pelaku menjual tiket tersebut Rp 300 ribu per lembar. Padahal, harga aslinya hanya Rp 180 ribu per tiket. "Tiket yang akan dijual pelaku adalah tiket KA Gumarang kelas bisnis (Jakarta Pasar Turi)," terang Sugeng, Selasa (8/9).
Yang paling mengejutkan, Awin mengaku telah menekuni profesi ini sudah sekitar 10 tahun silam. Dan sejak awal ia beroperasi di Stasiun Gambir. Bahkan, lelaki asal Lamongan, Jawa Timur, ini mengaku mendapat modal dari seseorang untuk melancarkan aksi percaloannya tersebut. Sayangnya ia bungkam siapa pemodal yang dimaksudnya itu.
Meski demikian Daop I PT KA berjanji akan menggali lebih jauh siapa pemodal tersebut. Setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Dengan begitu, sindikat calo tiket KA ini bisa terungkap dan diberantas. "Kami masih memburu siapa pemodalnya," lanjut Sugeng.
Dalam catatan Sugeng, sepanjang bulan Ramadhan ini, pihaknya sudah dua kali menangkap calo tiket. Penangkapan pertama dilakukan terhadap salah seorang calo di Hotel Formula 1, Cikini. Dari tangan calo yang identitasnya belum diketahui itu, petugas berhasil mengamankan 4 lembar tiket KA Eksekutif Gajayana (Jakarta-Malang).
Oleh pelaku, tiket yang seharusnya dijual RP 450 ribu itu dijual dengan harga Rp 750 ribu per lembar. Dengan begitu, pelaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat. "Calo yang pertama ditangkap di hotel Formula 1, saya lupa namanya, tapi yang jelas itu ditangkap oleh petugas gabungan," tukasnya.
Karena itu, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan calon penumpang, PT KA Daop I akan terus meningkatkan pengawasan dengan mempersempit ruang gerak para calo tiket KA. Bahkan, PT KA telah mengeluarkan sayembara "Barang siapa berhasil menangkap calo maka dapat hadiah Rp 500 ribu". "Kami juga akan terus melakukan sweeping, sehingga ruang gerak calo ini semakin sempit. Ini untuk keamanan dan kenyamanan penumpang yang akan mudik menggunakan KA," ungkap Sugeng.
Para calo tiket KA tersebut akan dijerat Pasal 208 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal tersebut disebutkan, "Barang siapa yang telah menjual tiket KA di luar tempat yang telah disediakan akan dipidanakan maksimal 6 bulan penjara".
Penulis: nurito
Sumber:
Awas, Ada Sindikat Calo Tiket di Stasiun
Aksi para calo tiket ternyata tidak sendirian. Mereka ternyata memiliki jaringan yang kuat menurut area masing-masing. Hal ini terungkap dari pengakuan seorang calo tiket di Stasiun Gambir yang tertangkap pada hari Senin (7/9) sekitar pukul 21.30.
Dari tangan calo yang diketahui bernama Awin (29) tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 lembar tiket KA Bisnis Gumarang (Jakarta-Pasar Turi) dan uang hasil transaksi sebesar Rp 900 ribu. Warga Jl Batu, Pejambon, Jakarta Pusat itu ditangkap oleh Drajat (40), security Stasiun Gambir.
Humas PT KA Daop I, Sugeng Prijono, memaparkan, sejak sore Drajat memang sudah mencurigai gerak-gerik Awin. Ia sering menghampiri orang-orang yang datang ke loket pembelian tiket. Modusnya, Awin menawarkan tiket yang dimilikinya tersebut dengan bisik-bisik pada calon pemudik.
Gerak-gerik Awin yang sudah tercium petugas itu akhirnya berujung pada penangkapan. Sebab, Awin tertangkap tangan sedang menawarkan tiket kepada seorang wanita. Hal itu terbukti dengan ditemukannya 2 lembar tiket, untuk 3 kursi.
Menurut pengakuan pelaku, tiket tersebut dibeli pada tanggal 17 Agustus untuk keberangkatan pada tanggal 16 September mendatang. Pelaku menjual tiket tersebut Rp 300 ribu per lembar. Padahal, harga aslinya hanya Rp 180 ribu per tiket. "Tiket yang akan dijual pelaku adalah tiket KA Gumarang kelas bisnis (Jakarta Pasar Turi)," terang Sugeng, Selasa (8/9).
Yang paling mengejutkan, Awin mengaku telah menekuni profesi ini sudah sekitar 10 tahun silam. Dan sejak awal ia beroperasi di Stasiun Gambir. Bahkan, lelaki asal Lamongan, Jawa Timur, ini mengaku mendapat modal dari seseorang untuk melancarkan aksi percaloannya tersebut. Sayangnya ia bungkam siapa pemodal yang dimaksudnya itu.
Meski demikian Daop I PT KA berjanji akan menggali lebih jauh siapa pemodal tersebut. Setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Dengan begitu, sindikat calo tiket KA ini bisa terungkap dan diberantas. "Kami masih memburu siapa pemodalnya," lanjut Sugeng.
Dalam catatan Sugeng, sepanjang bulan Ramadhan ini, pihaknya sudah dua kali menangkap calo tiket. Penangkapan pertama dilakukan terhadap salah seorang calo di Hotel Formula 1, Cikini. Dari tangan calo yang identitasnya belum diketahui itu, petugas berhasil mengamankan 4 lembar tiket KA Eksekutif Gajayana (Jakarta-Malang).
Oleh pelaku, tiket yang seharusnya dijual RP 450 ribu itu dijual dengan harga Rp 750 ribu per lembar. Dengan begitu, pelaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat. "Calo yang pertama ditangkap di hotel Formula 1, saya lupa namanya, tapi yang jelas itu ditangkap oleh petugas gabungan," tukasnya.
Karena itu, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan calon penumpang, PT KA Daop I akan terus meningkatkan pengawasan dengan mempersempit ruang gerak para calo tiket KA. Bahkan, PT KA telah mengeluarkan sayembara "Barang siapa berhasil menangkap calo maka dapat hadiah Rp 500 ribu". "Kami juga akan terus melakukan sweeping, sehingga ruang gerak calo ini semakin sempit. Ini untuk keamanan dan kenyamanan penumpang yang akan mudik menggunakan KA," ungkap Sugeng.
Para calo tiket KA tersebut akan dijerat Pasal 208 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal tersebut disebutkan, "Barang siapa yang telah menjual tiket KA di luar tempat yang telah disediakan akan dipidanakan maksimal 6 bulan penjara".
Penulis: nurito
Sumber:

