16-05-2008, 04:58 PM
Quote:Pasal 46
- Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Pasal 47Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.
Pasal 48
- Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
- Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
- kecepatan maksimum yang diizinkan;
- beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
- frekuensi lalu lintas kereta api.
Pasal 49
- Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
- Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
- jaringan jalur kereta api propinsi yang ditetapkan dalam rencana induk
perkeretaapian propinsi; dan
- jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 50
- Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
- Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antarpenyelenggara prasarana perkeretaapian.
- Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut.
- Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.
Pasal 51
- Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.
- Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
- Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Pasal 52
- Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum.
- Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.
- Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 53Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api
Pasal 54
- Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan;
- kenyamanan;
- naik turun penumpang;
- penyandang cacat;
- kesehatan; dan
- fasilitas umum.
- Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan;
- bongkar muat barang; dan
- fasilitas umum.
- Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
- Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.
Pasal 55Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.
Pasal 56
- Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
- kelas besar;
- kelas sedang; dan
- kelas kecil.
- Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
- fasilitas operasi;
- frekuensi lalu lintas;
- jumlah penumpang;
- jumlah barang;
- jumlah jalur; dan
- fasilitas penunjang.
Pasal 57
- Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.
- Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- ruang tunggu penumpang;
- bongkar muat barang;
- pergudangan;
- parkir kendaraan; dan/atau
- penitipan barang.
- Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.
Pasal 58Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatFasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Pasal 59
- peralatan persinyalan;
- peralatan telekomunikasi; dan
- instalasi listrik.
Pasal 60
- Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai:
- petunjuk; dan
- pengendali.
- Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sinyal;
- tanda; dan
- marka.
Pasal 61Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.
Pasal 62
- Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.
- Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Pasal 63
- Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas:
- catu daya listrik; dan
- peralatan transmisi tenaga listrik.
- Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
- memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
- Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan
Pasal 64Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 65
- Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
- Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
- Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 66Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 67
- Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.
- Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan operasional.
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen.
- Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
Pasal 68
- Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
- Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
Pasal 69Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) terdiri atas:
- uji pertama; dan
- uji berkala.
Pasal 70
- Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
- Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan terhadap:
- rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
- fungsi prasarana perkeretaapian.
- Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri
Pasal 71
- Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
Pasal 72
- Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
- Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
![[Image: spammingsj0.gif]](http://i1211.photobucket.com/albums/cc423/gegenugroho/spammingsj0.gif)
