Quote:Pasal 100
- Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
- Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a meliputi :
- uji rancang bangun dan rekayasa;
- uji statis; dan
- uji dinamis.
- Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
Pasal 101
- Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh :
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
Pasal 102
- Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan.
- Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
- uji statis; dan
- uji dinamis.
- Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah
Pasal 103
- Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh :
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku:
- berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan penggerak;
- selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.
Pasal 104
- Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala sarana perkeretapian wajib memiliki tenaga penguji.
- Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
- Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Pasal 105Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 106Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian yang ditetapkan.
Pasal 107Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.
Pasal 108Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan.
Pasal 109Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.
Pasal 110
- Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.
Pasal 111
- Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar.
Pasal 112Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, atau pencabutan izin operasi.
Pasal 113Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perawatan Sarana Perkeretaaapian
Pasal 114
- Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib merawat sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
- Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
- Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai yasa dan/atau di depo.
Pasal 115Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 116
- Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
- Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Pasal 117Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
PERKERETAAPIAN
Pasal 118
- Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian.
- Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha;
- lembaga penelitian; atau
- perguruan tinggi.
Pasal 119Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XPengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
LALU LINTAS KERETA API
Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
Pasal 120
- setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
- jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
Pasal 121
- Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
- Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
- jumlah kereta api;
- kecepatan yang diizinkan;
- relasi asal tujuan; dan
- rencana persilangan dan penyusulan.
- Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
- prasarana perkeretaapian;
- jumlah sarana perkeretaapian;
- kecepatan kereta api;
- kebutuhan angkutan; dan
- keadaan memaksa.
- Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 122
- Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
- Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
- Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
- petugas pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; atau
- tanda.
- Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- petugas pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; atau
- tanda.
![[Image: spammingsj0.gif]](http://i1211.photobucket.com/albums/cc423/gegenugroho/spammingsj0.gif)
