05-12-2010, 06:53 PM
(03-12-2010, 11:02 PM)spoor_jadul Wrote: di Majalah KA edisi desember 2010, baru ketahuan siapa yang mengusulkan aturan penomoran baru ini , yaitu Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr (Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan). klik di sini untuk mengujungi facebook Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr.
di dalam majalah tersebut, Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr menulis : ... Dengan adanya nomor registrasi dapat mempermudah dalam pendataan, perawatan dan pengawasan ...
Proyek yang sangat tidak praktis, tidak efektif, tidak masuk akal, tapi menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan sudah 'bekerja'.
cape deh ....
Another cheap loser of Indonesian state railway...

Di kantor pusat PT KA (berdasarkan pengamatan saya, serta cerita dari kawan-kawan saya yang bekerja di kantor pusat PT KA) banyak sekali para pegawai senior yang sudah bertahun-tahun kerja, dan bolak-balik keluar kampus, benar-benar tidak tahu seperti apa kondisi lapangan.
Dan parahnya mereka malah sok tahu....

Orang-orang seperti inilah yang membuat kenapa kok PT KA tidak kompetitif dibandingkan moda transportasi lain, baik dalam hal value for money untuk pengguna jasa, atau aplikasi teknologi yang tidak tepat guna.
Sekarang....Kembali ke Sepur 1...

