29-12-2010, 08:18 AM
(This post was last modified: 29-12-2010, 08:23 AM by Bangunkarta.)
(28-12-2010, 08:46 PM)Illia Wrote: Ga gampang jg...nurunin taspat kalau ga salah tuntutan dari Menhub jg kan? Betulkan Kalau saya Salah
Intinya ya itu strategi PT KA yang bagi mereka untuk keamanan kereta api.
walau taruhanya ya kereta jd lebih lambat.
Lalu ga bisa jg kalau kita RF walau ada akses ke PT KA atau orang PT KA sendiri langsung mengubah keputusan dari yang d atas itu. Apa lagi RF...kita ini bukan siapa2....cm orang yang suka kereta api. Ga ada urusannya ama PT KA, dan kita cm bisa memberikan masukan. Entah di dengar atau tidak. Karena keputusan ya ada pada para petinggi......
wah sepertinya terdapat perbedaan persepsi ya

jelas sekali sebuah kebijakan apalagi sebuah kebijakan strategis (meskipun tidak populis) merupakan hasil keputusan bersama... dan bukan merupakan kewenangan orang per orang...... dan saya sudah sangat paham apabila hal tersebut bukan domain kita sebagai RF.....
maaf saya cuman mau meluruskan aja berdasarkan statemen saya...
(28-12-2010, 04:36 PM)Bangunkarta Wrote: maaf... bukannya apa apa sih... di trid2 laen saya liat2 ada koq beberapa rekan RF yang punya akses ke PT KA atu bahkan sebagai bagian dari PT KA sendiri.... mohon kiranya temen2 untuk bisa memberikan informasi terkait berubahnya jadwak kereta-kereta tersebut.... soalnya ya sebagai pengguna jasa kan kita juga berhak tahu bagaimana perjalanan kita dengan KA dengan sejelas-jelasnya.....
maksud saya... teman2 RF mungkin ada yang mempunyai akses di PT KA atau bahkan bagian dari PT KA sendiri tahu sampai kapankah batas taspat ini diperlakukan..... soalnya di trid ini kan katanya ada perbaikan sarpras..... setidaknya ada batasan waktu yang bisa diukur kan, dalam berapa lama perbaikan yang mengakibatkan turunnya taspat tersebut.....mungkin ada yang telah memiliki informasi tersebut... ya bisa bagi infonya ato setidaknya dikasih klu nya aja buat para pengguna KA keq kita2 ini.....biar ga bertanya-tanya terus tanpa jawaban pasti, yang berpotensi menimbulkan kesesatan publik

layaknya transportasi lain... seumpama terdapat kendala yang menyebabkan terhambatnya sarana tersebut.... akan diberikan pengumuman jelas terkait keterlambatannya dan batasan waktunya gangguan tersebut.....
dan selayaknya, apabila waktu tempuh suatu moda transportasi dalam jangka waktu tertentu sangat tidak dapat diandalkan... seyogyanya ada kompensasi bagi konsumen (misalnya tidak perlu menaikkan tarif) atau berikanlah informasi sejelas-jelasnya terkait keterlambatan... sehingga penumpang akan merasa tenang setelah dapat memperkirakan lamanya perjalanan yang dibutuhkan....

"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
~just quote~

