(05-01-2011, 09:45 AM)ardisenjasolo Wrote: Apa rumah di dekat spoor box itu legal????
dibilangnya sih ilegal...
Quote:Sementara itu, untuk seorang bocah korban yang meninggal, Sriwinarto menegaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan bantuan uang duka. Termasuk memberikan santunan asuransi Jasa Raharja. Soal bangunan, dia menegaskan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memberikan ganti rugi. Sebab, posisi tiga rumah di belakang boks penahan tersebut dianggap tidak resmi. Kapolres Malang Kota AKBP Agus Salim menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KNKT mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut. Apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Polisi memeriksa lima saksi warga setempat dan meminta keterangan dari kepala Stasiun Kotalama serta kepala Stasiun Besar Kota Malangsumber
btw, kereta yg nabrak langsung dipake lagi sorenya?
masih kurang jelas yg dibilang di berita, katanya tetep dipake walopun brgktnya jadi telat 1,5 jam, tapi bukannnya gerbong keretanya ada yg penyok?
