13-01-2011, 07:12 PM
(10-01-2011, 01:58 PM)dtRAiNeR Wrote: BTW, saya mau nanya lagi nih...
Besok saya pulang sekolah lebih cepat, sekitar jam 12:30, dan masih harus menunggu untuk bimbel jam 15:00. Rencananya saya mau ke stasiun BD dan motret di sana sambil nunggu sampai jam 3... Berarti saya harus menulis surat, tujuannya kepada Kepala Stasiun ya?
Trus kalo misal tujuan motret saya tulis di surat demikian:
Quote:Melalui surat ini, saya yang bertandatangan di bawah ini, ingin memohon persetujuan dari Bapak untuk diperbolehkan mengambil foto di lingkungan Stasiun Bandung untuk koleksi pribadi dan dimasukkan kedalam sebuah forum pecinta kereta api, pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2011.
Cukup nggak ya?
Trus, yang saya sempat baca di page 3 atau 4 thread ini, katanya suratnya harus di-copy rangkap 3. Apa perlu dituliskan di bagian akhir surat tembusan buat siapa saja?
Ditunggu informasi dari teman-teman RF sekalian, terutama bagi yang sudah berpengalaman motret di BD, baik dia orang BD atau dari luar Daop II. Trims...
benar..
waktu itu dari orang humas saya diminta surat ijin rangkap 3
1 untuk Humas
1 untuk KS
1 lagi untuk PKD
perkara 'ngapain pake ijin?',
sebenarnya ini adalah HAK DARI PT Kereta Api (Persero) untuk mendapatkan surat perizinan.
Karena secara sadar atau tidak,Stasiun dan Prasarana lainnya (Kereta,Rel,dkk) adalah WILAYAH KERJA. Sebagaimana jika kita melakukan 'kunjungan' (bukan sebagai penumpang atau pengguna layanan jasa KA) ke pabrik,tentu kita harus meminta izin
di beberapa perusahaan manufaktur malah tidak boleh mengambil gambar
Penjelasan dari HUMAS saat itu adalah:
Surat harus ada karena sebagai ijin resmi dan dimasukkan kedalam data (mungkin seperti berita acara). Karena mereka tentu tidak mau dipersalahkan jika ada RF yang tertabrak hanya karena mengambil gambar KA di emplasemen atau rel ka
. Juga sebagai bukti kalau mereka tidak sembarangan memberi ijin.
sekali lagi,jangan menyalahgunakan embel-embel RF lah..
693-5073-893-673



