07-02-2011, 09:22 PM
(07-02-2011, 09:03 PM)pardjono Wrote:(07-02-2011, 02:23 PM)bonbon Wrote: coba kewenangan KNKT bisa di perluas, selain investigasi, jg ada pengadilan, biarlah para petinggi KNKT yg memutuskanKNKT sebaiknya sebagai KNKT seperti sekarang ini saja, karena diharapkan agar menjadi lembaga investigator netral dalam bidang transportasi. Kalau dibidang perkapalan kan ada yang namanya Mahkamah Pelayaran. Kalau memang diperlukan bisa saja didirikan Mahkamah Perkeretaapian.
Kalo Ditjen Perkeretaapian bagaimana ya.........??

UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah !
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
Keluarga Anda Menanti di Rumah !
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA

