berita terbaru teman-teman semua .........
Quote:Tak Digubris, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Pasang Papan Larangan di Lahan Fly Over
Jum'at, 11 Maret 2011 14:28:20 WIB
Reporter : Arif Fajar Ardianto
Surabaya (beritajatim.com) - Tak digubris protes tentang pembongkaran lahan serta rel bekas kereta trem di Jalan Diponegoro Surabaya, untuk kepentingan proyek fly over, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berinisiatif memasang papan larangan di tengah proyek yang saat ini sedang dikerjakan.
Papan selebar sekitar 1 x 0,6 meter tersebut berisikan penegasan, jalan yang semula menjadi jalur hijau tersebut merupakan aset milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), serta larangan untuk memanfaatkan tanpa seijin PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Sekitar pukul 11.30, beberapa petugas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memasang papan laragan tersebut, di tengah-tengah karyawan proyek yang sedang bekerja.
C Herry Winarno asisten Manager Eksternal Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops 8 mengatakan, berdasar surat yang dimilikinya, status tanah yang saat ini sedang digunakan proyek pemerintah fly over termasuk sebagai aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Herry mengaku bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) belum memberikan ijin atas pemanfaatan lahan tersebut.
"Itu aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) belum menerbitkan ijin, karena masih menungu keputusan dari Dirjen Kereta Api," ujar Herry, Jumat (11/3/2011).
Lebih lanjut, Herry menjelaskan, status kepemilikan lahan tersebut, diperkuat dengan perjanjian kontrak antra PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PN GAS tentang penyewaan lahan untuk penempatan pipa gas di bawah tanah.
"Kita punya kontrak tentang penyewaan lahan untuk pipa gas bawah tanah, jadi jelas itu lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)," imbuh Herry.
Herry menegaskan, pihaknya akan tetap menggunakan jalur hukum jika pelaksana proyek tidak menghiraukan protes yang dilayangkan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero). "Kita akan tempuh jalur yang semestinya, karena memang lahan itu adalah aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero)," tegas Herry.
Sebelumnya, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah melaporkan masalah ini kepada Polda Jatim. Namun, kontraktor pelaksana proyek tetap bekerja seperti biasa, bahkan sempat memotong rel bekas kereta trem yang tertanam di bawah lahan tersebut.
