07-05-2011, 07:43 PM
tangkap, beri pekerjaan (apapun, suruh ngitung bantalan rel keq dari GMR - BW
) dan beri gaji yg selayaknya , tapi kalau nggak mau atau masih nggak kapok, tangkap, sidang, denda, hukum dan jeblosin penjara (ini ada UU nya nggak ya ?)
) dan beri gaji yg selayaknya , tapi kalau nggak mau atau masih nggak kapok, tangkap, sidang, denda, hukum dan jeblosin penjara (ini ada UU nya nggak ya ?)
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelar
