15-01-2009, 09:05 PM
Quote:Dugaan Korupsi Penjualan Besi Tuacuma nambahin... lengkap lumayan...
JAKARTA – PT Kereta Api (KA) kembali tersandung masalah. Diduga terdapat praktik korupsi dalam proyek penjualan lokomotif, kereta, dan gerbong yang sudah tidak produktif. Akibatnya, negara dirugikan Rp36 miliar.
Â’ Â’Proyek tersebut berlangsung dua kali, yakni 2005 dan 2006,Â’Â’ kata Adnan Topan Husodo, koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, saat melapor ke Kejaksaan Agung kemarin (14/1). Penjualan itu terbagi dalam tiga jenis. Yaitu, besi tua, tembaga, dan kuningan.
Dia mengungkapkan, pada 2005, jumlah berat yang dijual terealisasi 2,088 juta kilogram dari seharusnya 3,980 juta kilogram. Pada 2006, total realisasi 8,015 juta kilogram dari nilai kontrak 13,169 juta kilogram. Penjualan dilakukan kepada Yayasan Pusaka di bawah PT KA. Â’Â’Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ex-officio adalah pimpinan Yayasan Pusaka,Â’Â’ ungkapnya.
Satu kilogram besi tua dihargai Rp1.225 untuk kontrak 2005 dan 2006 dihargai Rp852. Harga itulah yang merugikan negara. Sebab, harga besi tua di pasaran Rp4.500.
Adnan menjelaskan, proyek tersebut juga mengandung perbuatan melawan hukum. Sebab, penunjukan langsung melanggar Keputusan Menkeu No 89/1991 dan Instruksi Men BUMN No 01/2002.
Berdasar aturan itu, penjualan harus melalui kantor lelang negara atau balai lelang swasta. Selain menguntungkan Yayasan Pusaka dalam jumlah tidak wajar, lanjut dia, PT Asbo Citra Mandiri ikut menjadi pihak yang diuntungkan.
PT Asbo merupakan perusahaan yang mendapat kuasa substitusi dalam perjalanan kontrak antara Yayasan Pusaka dan PT KA. Â’Â’Sebab, Yayasan Pusaka ternyata tidak memiliki tenaga dan dana yang cukup,Â’Â’ ungkap Adnan lantas menyebut Yayasan Pusaka hanya memperoleh fee Rp100 dari tiap kilogram yang dijual.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan akan mempelajari laporan dugaan korupsi di salah satu perusahaan BUMN itu. Â’Â’Kalau benar, akan ditindaklanjuti,Â’Â’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Humas PT Kereta Api (PT KA) Adi Suryatmini mengungkapkan, setiap tahun PT KA memang menjual scrap (rongsokan) seperti itu. Namun, jumlahnya berbeda-beda, bergantung tim penilai. Biasanya, yang dijual adalah gerbong yang sudah berusia lebih dari 50 tahun. Â’Â’Itu memang diperbolehkan karena kami kan juga beli barang yang baru. Jadi, yang lama harus dibuang,Â’Â’ ujarnya.
Mengenai tudingan korupsi tersebut, Adi mengaku sudah mendengar dan langsung berkoordinasi dengan bagian terkait. Diketahui bahwa saat itu harga jual scrap memang rendah karena tidak memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan pembeli. Â’Â’Memang tidak sesuai harga pasar karena ada ongkos lain yang dikompensasikan kepada pembeli,Â’Â’ bebernya.
Dia mencontohkan, pembeli harus mengambil gerbong-gerbong rusak tersebut di tempat berbeda. Biasanya, barang tersebut mangkrak di stasiun-stasiun. Bukan hanya itu. Pembeli juga harus membawa alat las untuk memotong per bagian agar mudah dibawa. Â’Â’Jadi, pembeli harus menanggung biaya tukang las, tukang angkut, kemudian transportasinya ke gudang dan segala macam,Â’Â’ ungkapnya. (fal/wir/oki)
sumber
