01-11-2011, 06:16 AM
PT Kereta Api (KA) Daops VI melarang sepeda masuk KA Prambanan Ekspres (Prameks). Larangan itu berdasarkan telegram dari PT KA Daops VI Nomor YM/82 tertanggal 28 Oktober 2011. Namun, larangan itu tidak berlaku untuk sepeda lipat (seli). Seli tetap diperbolehkan untuk masuk Prameks sepanjang ukuran berat tidak melebihi 20 kilogram (kg) dengan dimensi kurang dari 100 desimeter persegi (dm2) atau 1 meter persegi (m2).
Peraturan lama menetapkan kewajiban bagi penumpang yang membawa sepeda untuk membayar dua kali lipat harga tiket penumpang Prameks. Sekarang peraturan lama itu dihapuskan dan diganti peraturan baru.
"Kepala stasiun tempat penumpang naik, berhak memberi larangan jika memang Seli yang hendak masuk memakan banyak tempat. Misalnya, bagi rombongan pengguna Seli yang jumlahnya mencapai puluhan orang, kepala stasiun boleh melarang mereka naik. Boleh kalau hanya satu, atau dua, atau tiga unit seli. Itupun harus disebar di banyak gerbong, agar tidak terjadi penumpukan. Kalau lebih dari itu, kepala stasiun bisa melarang. Tidak ada lagi aturan bisa masuk dengan menambah sejumlah uang." demikian kata Kepala Humas PT KA Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto pada Solopos hari ini 1 November 2011 selengkapnya baca pada halaman 7.
Peraturan lama menetapkan kewajiban bagi penumpang yang membawa sepeda untuk membayar dua kali lipat harga tiket penumpang Prameks. Sekarang peraturan lama itu dihapuskan dan diganti peraturan baru.
"Kepala stasiun tempat penumpang naik, berhak memberi larangan jika memang Seli yang hendak masuk memakan banyak tempat. Misalnya, bagi rombongan pengguna Seli yang jumlahnya mencapai puluhan orang, kepala stasiun boleh melarang mereka naik. Boleh kalau hanya satu, atau dua, atau tiga unit seli. Itupun harus disebar di banyak gerbong, agar tidak terjadi penumpukan. Kalau lebih dari itu, kepala stasiun bisa melarang. Tidak ada lagi aturan bisa masuk dengan menambah sejumlah uang." demikian kata Kepala Humas PT KA Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto pada Solopos hari ini 1 November 2011 selengkapnya baca pada halaman 7.
.

