21-01-2012, 05:57 PM
(21-01-2012, 05:26 PM)pardjono Wrote:(21-01-2012, 04:43 PM)mas_bagus_ajah Wrote: Kebijakan Dirjen KA?
Ada buktinya?
Betul Mas Bagus. Beritanya ada di post #1.
Quote:Jika dibatasi kapasitasnya maksimal 120 persen, maka setiap gerbong hanya boleh mengangkut 125 orang penumpang. Sementara jumlah riil bisa mencapai 200 penumpang. "Mekanisme pengurangan penumpang itu belum kami dapat formulasinya, padahal Dirjen Kereta Api sudah mengirim surat instruksi pembatasan," katanya.
![[Image: levelofservice.jpg]](http://img337.imageshack.us/img337/8217/levelofservice.jpg)
Gambar diatas saya cuplik dari salah satu halaman handout Basic Concept of Jakarta MRT. Contohnya disitu, untuk operasional JMRT regulator (DKI?/JICA?) menetapkan standar di maksimal 190% dari kapasitas.
Kalau untuk KRL Commuter ditetapkan oleh regulator sebesar 120%, bakalan banyak sekali penumpang yang terangkut di jam-jam sibuk. Rencana headway Jakarta MRT saja jauh lebih pendek daripada KRL Commuter.
Itulah kenapa sebaiknya Ditjen KA benar2 turun ke lapangan dan merasakan naik KRL pada saat jam sibuk, sebelum membuat instruksi2 konyol pembatasan yang nilainya mengada2.
The only thing necessary for the triumph of evil is for good man to do nothing.
(Edmund Burke 1729-1797)
(Edmund Burke 1729-1797)



