17-02-2012, 06:21 PM
(17-02-2012, 05:46 PM)Ken Aditya Wrote: Walaupun di tiket tertulis perjalanan bebas asap rokok, kayaknya para ahli hisap, perlu diberikan ruang khusus, untuk memanjakan hobinya, mereka tampak acuh terhadap larangan tersebut, di Pasundan perjalanan dari surabaya-purwosari solo, 11 Pebruari kemarin, saya berada di kereta 5, seorang ibu yang duduk di seberang saya, nampak berang, karena beberapa bapak merokok, dia mengingatkan beberapa kali, sampai melaporkan pada petugas keamanan dan kondektur, tetapi petugas sendiri kelihatan enggan mengingatkan, larangan oleh PT.KAI hendaknya tetap diberi pengecualian, di bordes dan kereta makan kawasan bebas rokok, atau kereta penumpang K3 segera di beri AC, dengan sendirinya mereka tidak merokok dalam ruang tersebut, apabila masih, siap-siap kena tegur sebagian besar penumpang dan petugas dengan wajah menyeramkan.
Benar sekali.
Saya kurang setuju dengan peraturan ini, walaupun saya tidak merokok.
Setidaknya, berikan ruangan khusus di KM saja. Ingat ! Penumpang Kereta Api juga banyak yang merokok, jika mereka tidak diperbolehkan merokok, tentu saja mereka akan beralih ke transportasi lain.
Di Argo Jati dan Argo Sindoro, sudah disediakan tempat untuk merokok. Lengkap dengan asbak dan tempat duduk.
Sepertinya, dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sendiri belum serius dalam hal ini, terbukti dengan pegawai yang enggan menegur, bahkan ada pegawai yang MENJUAL ROKOK di Kereta Api.
Bahkan, saat saya hunting di JNG, ada larangan merokok yang berisi "Kepada seluruh pengguna jasa Kereta Api, kami harapkan anda tidak merokok di area Stasiun. Kepada para petugas, diharapkan menegur penumpang yang kedapatan merokok".
Di pengumuman seperti itu, namun kenyataan berkata lain. Banyak PKD yang bahkan merokok, seakan telinganya tertutup sehingga tidak mendengar adanya larangan merokok.
Saya sendiri diajarkan teman saya, jika kita duduk di samping orang yg merokok (di Stasiun), pura-puralah batuk. Jika orang tersebut tidak sadar, kebangetan banget.
Intinya, larangan merokok di atas KA saya tidak setuju. Tapi larangan merokok di Stasiun, saya setuju.
Bagaimana bisa menjalankan sebuah aturan jika dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melanggar aturan tersebut. Peraturan di Indonesia tidak mengikat dan tidak memaksa. Padahal, sifat orang Indonesia itu harus dipaksa.
Kalau memang ingin menjalankan suatu kebijakan, mulai lah dari pihaknya sendiri. Jika memang bisa dipertanggung jawabkan secara jelas, baru bisa menjalankan peraturan seperti ini.
Peraturan merokok ini mempunyai sifat yang mengikat dan memaksa, harusnya hukuman dan reaksi dari pegawainya sendiri juga harus mengikat dan memaksa.
I think, it's quite extensive.
