06-03-2012, 12:34 AM
tadi sore nonton di TV lokal C*kra Semarang TV..katanya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IV Semarang berencana menuntut si pemilik truk naas tsb (melalui jalur hukum tentunya)..katanya saat ini pihak DAOP IV sedang mengkalkulasi kerugian serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengurus kasus tsb..demikian
SAVE HARIMAU SUMATERA (PANTHERA TIGRIS SUMATRAE)
