17-06-2012, 09:47 AM
menurut UU no. 1 tahun 2004 dan UU no.17. tahun 2003 mengenai penguasaan barang milik negara (BMN) baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pengelolaannya ada dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. baik itu rumah dinas TNI Polri, Bandara, Pelabuhan , Setasiun, Pasar, Gedung Kantor, stadion olahraga, barak tentara, perkebunan dll dikuasai negara di kelola oleh Dit Jen Kekayaan NegarA.
RF fajarwe, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Nov 2010.

