03-09-2012, 11:32 PM
Ikutan berbagi...
Hukumannya ringan bener ya....
#mohon dikoreksi kalo salah
Quote:UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 184
Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Quote:UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 208
Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Hukumannya ringan bener ya....

#mohon dikoreksi kalo salah
