23-03-2009, 03:04 PM
Soal gangguan...
Yang ini berlaku untuk Divisi Jabotabek nggak sih?
Quote:Pasal 134
- Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.[/*:m]
- Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.[/*:m]
- Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.[/*:m]
- Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib :
- menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan;
atau memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.[/list:u][/*:m][/list:o]
Yang ini berlaku untuk Divisi Jabotabek nggak sih?


![[Image: NQma0.jpg]](http://i.imgur.com/NQma0.jpg)