11-08-2009, 11:14 AM
Kalau memang digergaji berarti ini salah satu dari kasus PLH akibat rel dipotong oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab...
Sudah banyak kejadian seperti ini, mari kita sebagai RF bersatu untuk memberantas perusakan sarana dan prasarana PT. KA...
Ingat: Memotong rel KA adalah tindakan yang melanggar undang-undang dan diancam hukuman penjara, seperti termaktub dalam kutipan UU perkeretaapian pasal 197 berikut ini:
Sudah banyak kejadian seperti ini, mari kita sebagai RF bersatu untuk memberantas perusakan sarana dan prasarana PT. KA...
Ingat: Memotong rel KA adalah tindakan yang melanggar undang-undang dan diancam hukuman penjara, seperti termaktub dalam kutipan UU perkeretaapian pasal 197 berikut ini:
Quote: Pasal 197
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang
mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara
palinglama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

![[Image: 2r56iya.jpg]](http://i56.tinypic.com/2r56iya.jpg)