08-10-2009, 09:09 PM
Pertanyaan saya adalah.... apakah ada sinyal keluar distasiun tersebut ?.... selama masinis belum MELANGGAR SINYAL KELUAR (terutama S7) DALAM SATU PETAKAN maka kondisi kereta masih diperkenankan (maju atau mundur)....
Secara prinsip apabila melanggar sinyal maka Mas/JrA KA WAJIB untuk berhenti dari perjalanannya dengan menghubungi PK/OC untuk memohon panduan masuk sesegera mungkin.
Tinggal prosedur bakunya saja yaitu melapor kepada PPKA dan PK/OC bahwa KA yang menjadi tanggung jawabnya telah melanggar sinyal....
Secara prinsip apabila melanggar sinyal maka Mas/JrA KA WAJIB untuk berhenti dari perjalanannya dengan menghubungi PK/OC untuk memohon panduan masuk sesegera mungkin.
Tinggal prosedur bakunya saja yaitu melapor kepada PPKA dan PK/OC bahwa KA yang menjadi tanggung jawabnya telah melanggar sinyal....

