19-10-2009, 02:32 PM
(15-10-2009, 02:54 PM)ebret_cc20191 Wrote: Korupsi di Tubuh PT KA
Polda Jabar Tetapkan 2 Orang Tersangka
PERINTIS KEMERDEKAAN,(GM)-
Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polda Jabar, menetapkan status tersangka terhadap seorang pejabat PT Kereta Api (Persero) dan Direktur PT Optima Kharya Capital Management (OKCM), terkait kasus dugaan korupsi investasi PT KA dengan PT OKCM senilai Rp 100 miliar. Bahkan rencananya, hari ini penyidik Sat Tipikor akan memeriksa kedua tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasat Tipikor Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya kepada wartawan, di sela-sela proses penyitaan dokumen di Kantor Pusat PT KA, Jln. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung, Rabu (14/10) siang.
Namun saat ditanya wartawan identitas kedua tersangka, Kasat enggan membeberkannya. "Besok saja (hari ini, red) di kantor. Soalnya sesuai jadwal, kami telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan besok. Jika berjalan lancar, pemeriksaan akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai," ujar Sony.
Menurut Sony, penetapan status tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan. Dalam penyelidikan, sebanyak 20 orang yang terdiri atas pejabat, karyawan dan staf baik dari PT KA maupun PT OKCM, sudah diperiksa sebagai saksi. "Hasilnya termasuk alat bukti yang ada, kami menetapkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut," tegasnya.
Dipaparkan Sony, ke-20 saksi yang pernah menjalani pemeriksaan di antaranya Komisaris Utama PT KA, mantan Dirut PT KA Roni Wahyudi, Kabid Hukum PT KA, Direktur Keuangan PT KA Ahmad Kuncoro, dan 4 staf PT KA. Sedangkan dari PT OKCM, Sattipikor juga memeriksa sejumlah karyawan, mantan direktur, dan 2 anggota Dewan Komisaris PT OKCM.
Sita dokumen
Kemarin, Sat Tipikor juga menyita dokumen-dokumen penting di kantor pusat PT KA. Proses penyitaan yang berlangsung mulai pukul 11.00-15.00 WIB itu, dipimpin langsung AKBP Sony Sonjaya, dengan menurunkan penyidik Sat Tipikor sebanyak satu unit atau enam orang penyidik.
Dalam penyitaan itu, penyidik sedikitnya menyita 50 dokumen di beberapa ruangan arsip Kantor Pusat PT KA. Berkas yang disita antara lain surat penawaran, surat keputusan, surat permohonan, surat undangan rapat, dan lainnya.
"Surat-surat dan dokumen yang kami sita ini, untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait kasus tersebut," katanya sambil menambahkan, setelah itu (penyitaan berkas, red) akan tergambar asal mula persetujuan investasi kepada pihak OKCM, termasuk aliran dana.
"Penyitaan berkas tersebut tidak cukup satu hari. Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang akan dilakukan besok (hari ini, red), kita pun akan melakukan penyitaan kembali," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, korupsi di tubuh PT KA itu berpotensi merugikan negara sekitar Rp 50 miliar dari Rp 100 miliar yang diinvestasikan.
"Itu baru penyelidikan sementara kami berdasarkan saksi-saksi, yang telah kami periksa serta dokumen-dokumen yang kami sita. Namun untuk memperoleh angka pasti kerugian negara dalam kasus itu, kita menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan)," katanya.
Terkait penyitaan berkas-berkas oleh Sat Tipikor Polda Jabar dan telah ditetapkannya seorang pejabat PT KA sebagai tersangka, Kepala Humas PT KA Adi Suryatmini, enggan berkomentar banyak. "Silakan konfirmasi saja ke Polda Jabar, karena kita sebagai pihak yang diperiksa," kata Adi melalui SMS yang dikirim ke wartawan.
sumber
http://www.klik-galamedia.com/indexnews....eritautama
Ehm... ternyata ada juga TIKUS ELIT di jabatan teras PT. KA...
Harusnya ada audit besar-besaran dan pemeriksaan lanjutab, agar uang yang dibayarkan oleh pengguna jasa PT KA tidak menguap sia-sia...
Uang bermilyar-milyar yang didapat itu kalau memang dikelola secara benar, bisa menambah armada baru kereta api atau meningkatkan mutu pelayanan, sehingga beban kekurangan armada bisa dikurangi sedikit demi sedikit...
______________
Hikmahnya: Berpikirlah 1000X +++ sebelum melakukan sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain...

![[Image: 2r56iya.jpg]](http://i56.tinypic.com/2r56iya.jpg)