Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Tabrakan KA di Pasar Minggu
#11
(05-01-2010, 11:02 PM)Amtrak Wrote: Ada Ide..! Bagaimana klo di setiap pintu perlintasan disiagakan polisi Polisi yg siap utk menilang para penerobos pintu perlintasan, mungkin ini bisa membuat para penerobos itu berpikir ulang utk menantang maut..

boleh juga tuh kadang mereka sering sayang uang daripada nyawa Ngakak
FaceBook 1
FaceBook 2

Just dde Aiyla notSUPERLADY
Reply
#12
Quote:KECELAKAAN
PT KA Akan Gugat Penyerobot Pelintasan

Rabu, 6 Januari 2010 | 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - PT KA Daerah Operasi I Jabodetabek berencana menggugat pemilik dan pengemudi angkutan minibus Mitsubishi L 300 B 9825 UD yang menyerobot pintu pelintasan kereta api di Jalan Masjid Al Ma’mun, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (5/1) pukul 05.19. Penyerobotan itu memicu tabrakan dengan KRL Nomor 502 Jakarta-Bogor sehingga mengakibatkan 1 orang tewas dan 19 lainnya luka-luka.

”Penyerobotan pelintasan KA sering kali terjadi. Meskipun sudah banyak korban, sebagian pengemudi kendaraan tak juga jera. Untuk itu, kami akan mengajukan gugatan perdata melawan penyerobot. Gugatan akan didaftarkan kepada pengadilan negeri di wilayah kejadian perkara,” kata Kepala Humas PT KA Daops I Jabodetabek Sugeng Prijono, Selasa.

Menurut Sugeng, gugatan kali ini bukan yang pertama. Di Kediri, Jawa Timur, gugatan serupa juga sedang dalam proses di pengadilan. Bagi PT KA, gugatan itu bukan masalah salah atau ganti rugi, tetapi sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa amat berbahaya melanggar pintu pelintasan.

Terkait kejadian naas di Pasar Minggu, Selasa pagi kemarin, misalnya, beberapa saksi mata menyatakan, selain pintu pelintasan telah menutup, sirene penanda pun telah dibunyikan sebelum KRL lewat.

Kepala Stasiun Pasar Minggu Elang Syarif menyatakan, peristiwa tersebut berawal ketika minibus yang sarat dengan penumpang melaju menuju Pasar Minggu. Sopir minibus, Sutikno (64), tak berupaya berhenti ketika KRL diketahui sudah mendekati pintu pelintasan Jalan Masjid Ma’mun.

Elang menambahkan, minibus sempat terseret sejauh 30 meter sebelum akhirnya berhenti bersamaan dengan KRL yang mengerem. Salah satu penumpang, Tugiono (40), tergencet badan minibus dan meninggal di tempat. Sutikno sendiri selamat, sementara 19 penumpang lainnya mengalami luka di kepala, sekujur tubuh, atau lecet-lecet.

Korban tewas dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sementara korban luka dibawa ke RS Polri Kramat Jati, RS Pasar Rebo, dan RS UKI, ketiganya di wilayah Jakarta Timur. Hingga Selasa sore, 10 orang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, 5 orang di RS Pasar Rebo, dan 3 orang di RS UKI. Menurut Kepala Satlantas Polres Jaksel Komisaris Hasan Untoro, kemungkinan Sutikno bisa menjadi tersangka. (NEL)

gugat saja biar membawa efek jera.
Reply
#13
(06-01-2010, 09:06 AM)animaX Wrote:
Quote:[spoiler=" "]KECELAKAAN
PT KA Akan Gugat Penyerobot Pelintasan

Rabu, 6 Januari 2010 | 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - PT KA Daerah Operasi I Jabodetabek berencana menggugat pemilik dan pengemudi angkutan minibus Mitsubishi L 300 B 9825 UD yang menyerobot pintu pelintasan kereta api di Jalan Masjid Al Ma’mun, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (5/1) pukul 05.19. Penyerobotan itu memicu tabrakan dengan KRL Nomor 502 Jakarta-Bogor sehingga mengakibatkan 1 orang tewas dan 19 lainnya luka-luka.

”Penyerobotan pelintasan KA sering kali terjadi. Meskipun sudah banyak korban, sebagian pengemudi kendaraan tak juga jera. Untuk itu, kami akan mengajukan gugatan perdata melawan penyerobot. Gugatan akan didaftarkan kepada pengadilan negeri di wilayah kejadian perkara,” kata Kepala Humas PT KA Daops I Jabodetabek Sugeng Prijono, Selasa.

Menurut Sugeng, gugatan kali ini bukan yang pertama. Di Kediri, Jawa Timur, gugatan serupa juga sedang dalam proses di pengadilan. Bagi PT KA, gugatan itu bukan masalah salah atau ganti rugi, tetapi sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa amat berbahaya melanggar pintu pelintasan.

Terkait kejadian naas di Pasar Minggu, Selasa pagi kemarin, misalnya, beberapa saksi mata menyatakan, selain pintu pelintasan telah menutup, sirene penanda pun telah dibunyikan sebelum KRL lewat.

Kepala Stasiun Pasar Minggu Elang Syarif menyatakan, peristiwa tersebut berawal ketika minibus yang sarat dengan penumpang melaju menuju Pasar Minggu. Sopir minibus, Sutikno (64), tak berupaya berhenti ketika KRL diketahui sudah mendekati pintu pelintasan Jalan Masjid Ma’mun.

Elang menambahkan, minibus sempat terseret sejauh 30 meter sebelum akhirnya berhenti bersamaan dengan KRL yang mengerem. Salah satu penumpang, Tugiono (40), tergencet badan minibus dan meninggal di tempat. Sutikno sendiri selamat, sementara 19 penumpang lainnya mengalami luka di kepala, sekujur tubuh, atau lecet-lecet.

Korban tewas dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sementara korban luka dibawa ke RS Polri Kramat Jati, RS Pasar Rebo, dan RS UKI, ketiganya di wilayah Jakarta Timur. Hingga Selasa sore, 10 orang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, 5 orang di RS Pasar Rebo, dan 3 orang di RS UKI. Menurut Kepala Satlantas Polres Jaksel Komisaris Hasan Untoro, kemungkinan Sutikno bisa menjadi tersangka. (NEL)[/spoiler]

gugat saja biar membawa efek jera.

Ayo gugat aje gan, biar pengendara laen bisa kapok

[Image: 21kkvba.jpg]
Reply
#14
iya, lebih baik digugat aja yg penting ada efek jeranya, padahal pas kejadian aja efeknya udah lebih paling parah maksimal hukumannya hukuman mati minimal luka2. aneh bgt dgn orang indonesia ini.
TRAVEL WARNING TRAIN DANGEROUSLY exotic VEHICLE

[Image: 2euifjl.jpg]
Reply
#15
padahal udah banyak yang pindah alam gara" nerobos palang perlintasan yang berakhir dicium ma KA...

tapi masih aja yang mo nerobos palang perlintasan...

gak usah sok kuat deh...

KA kok dilawan...

nyawa cuma 1 jadi jangan di sia-siain...
SAWUNGGALIH UTAMA
SELALU DI HATI
Reply
#16
(06-01-2010, 09:53 AM)denzuko Wrote: iya, lebih baik digugat aja yg penting ada efek jeranya, padahal pas kejadian aja efeknya udah lebih paling parah maksimal hukumannya hukuman mati minimal luka2. aneh bgt dgn orang indonesia ini.

Tetapi efek jera harus diimbangi juga dengan pengamanan palang pintu yang lebih baik, kalau pengendara kendaraan bermotor masih bisa terobos palang percuma saja ada gugatan, karena kesadaran pengguna jalan yang masih rendah tentang bahaya perlintasan KA.
Tokyo Metro 05-108F|Sora Naegi

[Image: 2r56iya.jpg]

Jabodetabek no Tsuukin Dentetsu (KCJ)
Reply
#17
(11-01-2010, 08:55 AM)Charles Wrote:
(06-01-2010, 09:53 AM)denzuko Wrote: iya, lebih baik digugat aja yg penting ada efek jeranya, padahal pas kejadian aja efeknya udah lebih paling parah maksimal hukumannya hukuman mati minimal luka2. aneh bgt dgn orang indonesia ini.

Tetapi efek jera harus diimbangi juga dengan pengamanan palang pintu yang lebih baik, kalau pengendara kendaraan bermotor masih bisa terobos palang percuma saja ada gugatan, karena kesadaran pengguna jalan yang masih rendah tentang bahaya perlintasan KA.

Loh, bukan'a ada UU'a ya yg bunyi'a palang pintu bukan alat pengamanan pengendara jalan raya tapi alat pengamanan perjalanan KA??

[Image: 21kkvba.jpg]
Reply
#18
Intinya, kesadaran masyarakat kita akan peraturan masih mengkhawatirkan ... cape deh
Reply
#19
(11-01-2010, 09:48 AM)Taufik GM-MarKA Wrote: Loh, bukan'a ada UU'a ya yg bunyi'a palang pintu bukan alat pengamanan pengendara jalan raya tapi alat pengamanan perjalanan KA??
tuntut pakai UU Lalu lintas 2009. Menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup denda........ atau kurungan.....
Reply
#20
Mumpung thread ttg PLH di Ps. Minggu.... Tebak....

[Image: 20100118152038_Luar_Biasa_4b5419d600f19-t.jpg]

Yang ini PLH kapan waktu dan bagaimana kronologinya? Yang jelas di kejadian ini merenggut 1 korban jiwa seorang ibu yang kehabisan darah akibat lama tergencet di reruntuhan. Aku udah kasih clue-nya Juni 2005 silam.

Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)