Posts: 246
Threads: 0
Joined: Sep 2008
Reputation:
2
10-10-2008, 09:01 AM
(This post was last modified: 17-04-2010, 09:42 AM by Ikhsan_CC20323.)
Kalo gua bilang si tukang ngelempar/nimpukin kereta api dengan sebutan: dasar monyet bau,muka gepeng,babi ngepet,kecoa bunting,kadal pinting,dinosaurus,brontosaurus PERGI!
[Classified]
Posts: 6,463
Threads: 0
Joined: Jul 2008
Reputation:
1
perusak FASUM,kenal pasal berapa ya UU tindak pidana ?
udah termasuk tindak kriminal tuh....
Posts: 172
Threads: 0
Joined: Oct 2008
Reputation:
1
Tuh (̶◉͛‿◉̶)! yg nglemparin KA, ganti aja dilemparin ama Boogie :evil: :evil:
JAYALAH KERETA APIKU
Posts: 7,346
Threads: 0
Joined: Oct 2008
Reputation:
44
mending namnya KAMBING NGAMUK
Soalnya ada KA lewat dilemparin kayak kambing
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.
Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...
Hibernasi ã„ã¿ã¯ ãÂÂã¦ã„ãÂÂã¾ãÂâ„¢. XDa
l
Posts: 841
Threads: 0
Joined: May 2008
Reputation:
4
ingat loh... kejadian terakhir yang nimpuk kemarin "anak bau kencur"... masih belum cukup umur. susah untuk diproses secara hukum (itu info yang saya dapat, karena salah satu dari staf sts CKG sempat "mencari" teroris tersebut, tapi ditutup-tutupi oleh warga sekitar TKP)
Ada solusi untuk masalah hukumnya apabila "pelaku dibawah umur" ?
Posts: 7,346
Threads: 0
Joined: Oct 2008
Reputation:
44
Oh ya gw inget, sering gw liat aksi pelemparan KA
tapi seinget gw setiap gw liat pelakunya anak kecil
kenapa ya?
apa bagi mereka KA itu mainan yang bisa mereka lempar?
Atau bantalannya ganti bakpao daging atau makanan kecil?
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.
Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...
Hibernasi ã„ã¿ã¯ ãÂÂã¦ã„ãÂÂã¾ãÂâ„¢. XDa
l
Posts: 6,463
Threads: 0
Joined: Jul 2008
Reputation:
1
dpt info dari DF
Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.