27-06-2011, 06:58 PM
(27-06-2011, 04:32 PM)TukangBengkel Wrote:Quote:kalau tak ada bukti tapping di dalam kereta..maka akan dikenakan penalty/denda sebesar 2 x biaya tiket (mungkin seperti penalty kalau kehilangan tiket masuk di jalan tol...akan didenda 2x biaya tol terjauh???).yang diinfokan para pejabat itu, kl gak taping di salah satu alat dendanya adalah jarak terjauh rute jabotabek, kl sistem CL sekarang ya 7000... kl masih pake ekspress maka dendanya 15000, rute SRP - MRI - BOO (padahal jarak terjauh itu DP - THB - BKS 18000).
Quote:ad 3.setelah penumpang turun dan akan keluar dari sta ,kembali lagi mentapping di pintu keluar ,akan trelihat berapa sisa dana yg ada di etiket tsb.alat tapping di pintu masuk dan keluar stasiun gak bisa buat lihat saldo, sama serupa alat tapping yg dibawa kondektur. untuk lihat saldo ada alat lain lagi yg dipasang di dekat loket... baru ketahuan nanti sisanya berapa....
mas...baca2 lagi postingan saya...itu kan hasil ngobrol sama pak S ...
sudah aturan umum di kereta ap bahwa denda itu adalah 2 x tiket...
lha kalau menurut si mas.....
tak ada pembatasan saldo di awal (dengan alarm.layar dll )...berarti yg saldo minim / kosong pun bisa lewat...bagaimana dia akan membayar di pintu keluar???....apa musti titip ktp????
RF fahrizal, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jan 2011.


