Posts: 2,217
Threads: 0
Joined: Sep 2009
Reputation:
25
Petugas PJL Yopi Prayoga jadi tersangka.. umurnya baru 24 tahun... masuk penjara hiks
.
Posts: 6,717
Threads: 0
Joined: Oct 2009
Reputation:
46
Wah kasian, dia kasih penjelasan apa tentang kejadian itu?
Ada yang tau?
SEBELUM MENUTUP MATA INI IJINKAN AKU TUHAN MELIHAT SEMUA JALUR MATI DI JAWA HIDUP KEMBALI. AMIN
Posts: 2,217
Threads: 0
Joined: Sep 2009
Reputation:
25
Dari hasil penyelidikan polisi, dan labfor, diketahui ada komunikasi tentang kedatangan kereta dari petugas di stasiun Kemiri, ke pos PJL Palur. Hanya saja telepon dari Stasiun Kemiri ke pos PJL Palur ini tidak ada yang mengangkat. [koran Joglosemar, Jumat, 7/05]. Dari PT KA membentuk tim pendamping untuk petugas PJL ini.
.
Posts: 124
Threads: 0
Joined: Jul 2009
Reputation:
3
Tidak ada yg mengangkat? Kemanakah gerangan petugas PJL ini?
Atau petugas PJL lagi  ?
Posts: 1,780
Threads: 0
Joined: Nov 2008
Reputation:
5
08-05-2010, 10:49 AM
(This post was last modified: 08-05-2010, 10:52 AM by g10d.)
Sebenarnya walaupun pintu pjl tidak tertutup, Pengguna jalan umum ya harus berhenti sejenak, sesuai rambu yang tertera di setiap PJL. (STOP). Itu kalo menurut Undang-undangnya ya yang salah tetap mobil. bukan kereta maupun penjaga pjl. cmiiw
Saya turut berduka cita atas peristiwa ini. Semoga ini kejadian yang terakhir di semua PJL.
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Posts: 2,217
Threads: 0
Joined: Sep 2009
Reputation:
25
(08-05-2010, 07:16 AM)Anggoro seneng kereta Wrote: Tidak ada yg mengangkat? Kemanakah gerangan petugas PJL ini? 
Atau petugas PJL lagi ?
ini beritanya
lagi bobok atau ???
Quote:
Penjaga Lintasan Palur Jadi Tersangka
Jumat, 07/05/2010 09:00 WIB - tam
KARANGANYARâ€â€Satu Petugas Jaga Lintasan (PJL) Palur bernama Yofi Prayoga (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karanganyar dalam kasus kecelakaan maut antara KA Bangun Karta dengan Bus Langsung Jaya di perlintasan Palur, Minggu (2/5). Dalam kecelakaan yang menyebabkan lima orang tewas ini, tersangka diduga telah melakukan kelalaian saat menjalankan tugas.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso mengungkapkan kepada wartawan, Yofi ditetapkan sebagai tersangka berdasar penyelidikan pada saksi-saksi, buku mutasi PJL Palur serta hasil olah tempat kejadian perkara laboratorium forensik (Labfor).
Dia mengungkapkan, dari penyelidikan diketahui bahwa ada komunikasi tentang kedatangan kereta dari petugas di Stasiun Kemiri, Sragen ke pos PJL Palur. Hanya saja telepon dari Stasiun Kemiri ke pos PJL Palur ini tidak ada yang mengangkat.
“Sedangkan alasan PJL Palur yang mengungkapkan bel genta tidak berbunyi belum tentu benar karena beberapa saksi mendengar bel genta berbunyi,†terangnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 juncto 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hingga hilangnya nyawa orang lain. Selain Yofi, Djoko juga mengungkapkan masih ada satu PJL di Pos Palur yang tengah diperiksa intensif.
Terpisah, Manajer Hukum PT KA Daops VI Yogyakarta, Abdul Chamim menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang tengah dijalani pegawai PT KA tersebut. “Kami akan lakukan prosedur hukum yang berlaku,†tandasnya.
PT KA sendiri akan membentuk tim pendamping bagi para tersangka yang terdiri dari unsur akademisi dan advokasi. Selain itu, sejauh ini, PT KA telah melakukan proses investigasi dengan memanggil dinas-dinas terkait di PT KA yakni Dinas Operasional, Dinas Jalan dan Rel serta Dinas Sinyal dan Telekomunikasi.
Bahkan ia juga bersikukuh bahwa sopir bus pun bisa dikenakan sanksi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas di pintu perlintasan kereta api. “Mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 pasal 124 tentang perkeretaapian adalah kereta api yang harus diprioritaskan, pertama karena kereta api punya jalan sendiri, kedua kereta api tidak bisa direm cepat dan kereta api jalannya lurus tidak bisa digoyang-goyang,†paparnya. Abdul Chamim juga mengeluhkan aparat penegak hukum selama ini dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api lebih sering menggunakan KUHP. (tam)
http://harianjoglosemar.com/berita/penja...14822.html
.
Posts: 2,217
Threads: 0
Joined: Sep 2009
Reputation:
25
Quote:
Di seruduk truk, palang pintu perlintasan KA Palur patah
![[Image: 15palan.jpg]](http://i712.photobucket.com/albums/ww123/negeribangau/15palan.jpg)
Foto: SOLOPOS
By Anik Sulistyawati on 14 Mei 2010
Karanganyar (Espos)–Sebuah truk menyeruduk pintu perlintasan kereta api (KA) di Palur, Jaten, Jumat (14/5). Akibatnya, pintu palang perlintasan KA tersebut patah.
Menurut petugas jaga lintas (PJL) Palur, Suparno, yang saat kejadian bertugas di pos PJL Palur, truk dari arah barat tersebut nyelonong saat pintu perlintasan ditutup. “Truknya tinggi jadi palang pintunya tersangkut di badan truk,†ujar Suparno.
Setelah pintu tersebut patah, Suparno langsung menghampiri truk tersebut. Namun, truk itu justru kabur. Akhirnya, truk bernomor polisi B9376WG itu dikejar oleh petugas Polsek Jaten, dan sopir digelandang ke Mapolsek Jaten. Sopir truk, kata Suparno, harus bertanggung jawab atas perbuatannya sebab telah merusak fasilitas umum.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian yang berlangsung pukul 16.29 itu. Hanya, pihak KA mengalami kerugian untuk mengganti palang pintu perlintasan. Kepala Stasiun Palur, Suharyanto mengatakan, pihak KA akan segera memperbaiki palang pintu perlintasan agar tidak mengganggu lalu lintas.
“Kami sudah menghubungi bagian perbaikan yang ada di Sragen. Malam ini juga akan diperbaiki,†terangnya saat dijumpai Espos di Stasiun Palur, Jumat (14/5) sore.
Sambil menunggu tim yang memperbaiki datang, pintu tersebut dijaga oleh petugas Polsek Jaten. Setiap kali ada KA yang lewat, polisi memberhentikan kendaraan itu.
Kejadian tersebut, ungkap Suharyanto, merupakan kejadian ke sekian kalinya di perlintasan Palur. Karena itu, pihaknya menempatkan PJL yang benar-benar jeli terhadap keadaan. Bahkan, pintu tersebut pernah rusak dua kali dalam sehari. “Pagi ditabrak, lalu kami perbaiki. Malamnya ada yang menabrak lagi,†ujarnya.
Ia mengingatkan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintasi rel KA. Saat ada bunyi bel kedatangan KA, sebisa mungkin untuk berhenti. Pengguna jalan, kata dia, tidak harus menunggu sampai pintu perlintasan tertutup.
m87
http://www.solopos.com/2010/karanganyar/...atah-21434
salut untuk pak polisi yang bisa menangkap sopir truk, tuntut aja tuh...
Quote:
Tersangka Laka Palang KA Palur bertambah
By Tutut Indrawati on 14 Mei 2010
Karanganyar (Espos)–Tersangka kecelakaan di Perlintasan Kereta Api (KA) Palur, Jaten, Minggu (2/5) malam, bertambah menjadi dua orang. Petugas jaga lintasan (PJL) KA setempat, Wijayanto, 27, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut itu.
Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo menyebutkan warga Sragen tersebut dianggap lalai seperti halnya tersangka pertama, Yopi Prayoga. Wijayanto diketahui menandatangani berita acara serah terima PJL sebelum perpindahan waktu atau jam tugas.
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan satu hari setelah Yopi Prayoga. Penyidik menjerat Wijayanto dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka,†ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/5) siang.
Kasatreksrim menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) milik kedua tersangka. Dia mengatakan proses itu diharapkan selesai dalam waktu dekat sebelum masa penahanan oleh penyidik selama 20 hari berakhir. Menurutnya, penyusunan BAP tidak akan menemui banyak kendala karena keberadaan saksi-saksi dan bukti yang lebih dari mencukupi.
Dikemukakan Djoko, setidaknya ada 10 saksi yang diperiksa penyidik Polres Karanganyar terkait kecelakaan KA Bangunkarta dan Bus Langsung Jaya yang menelan lima korban jiwa. Mereka berasal dari petugas Stasiun Kemiri, PJL Dagen, PJL Sekarpace, dan PJL Pucangsawit. Sedangkan barang bukti, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Semarang.
Pada bagian lain, Kasatreskrim menyatakan Polres Karanganyar telah menerima permohonan penangguhan penahanan bagi Yopi Prayoga dan Wijayanto dari PT KA. Namun demikian hal itu tidak dipenuhi dengan pertimbangan jumlah korban dalam kecelakaan itu yang cukup banyak. “Setidaknya ada empat kali pengajuan penangguhan, tetapi tetap tidak bisa dikabulkan,†sambungnya.
Seperti diketahui, Polres Karanganyar sebelumnya menetapkan Yopi Prayoga sebagai tersangka kasus tabrakan KA Bangunkarta dan Bus Langsung Jaya, Minggu (2/5) malam. Penyidik menemukan bukti-bukti kelalaian yang bersangkutan dalam kecelakaan maut itu.
Yopi terlambat menutup palang pintu lintasan KA Palur. Dari keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan tim Labfor Cabang Semarang, diketahui peralatan genta untuk pemberitahuan kedatangan KA berfungsi normal. Yopi juga tidak mengangkat panggilan petugas Stasiun Kemiri, Sragen, yang berusaha mengkomunikasikan kedatangan kereta.
try
http://www.solopos.com/2010/karanganyar/...mbah-21403
kalau melihat berita diatas sepertinya ada kelalaian yang dilakukan oleh petugas PJL Palur ketika kasus Bangunkarta vs Langsungjaya
.
|