Posts: 222
Threads: 0
Joined: Sep 2009
Reputation:
2
Saya baru tau ada threat ini...dari kmrn nyari2...
Mas, saya mau tanya, apakah pencurian aset2 rel KA terutama jalur yang sudah tidak terpakai ada hubungannya sama orang dalem PT. Kereta Api Indonesia (Persero)? Mungkin ga klo orang dalam itu menerima suap dari para pencuri tersebut? maaf klo udh ada postingan serupa di threat ini...
-thx-
![[Image: 20100923175244_CC_200_4c9b317c37619-t.jpg]](http://upload.kapanlagi.com/images/thumb/20100923175244_CC_200_4c9b317c37619-t.jpg)
Jika telah tampak kampung halamanku, bunyikan nyaring seruling keretamu!
Posts: 2,178
Threads: 0
Joined: Feb 2009
Reputation:
32
Semuanya mungkin saja bisa terjadi tapi kita gak boleh suudzon itu aja
Posts: 2,796
Threads: 0
Joined: Sep 2008
Reputation:
25
wah bakalan panas nih. sudah waktunya sekarang kita buka2 an dan bicara jujur.
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"
Posts: 5,708
Threads: 0
Joined: Oct 2009
Reputation:
117
Untung juga ya rel yg ga kepakai tertimbun tanah jadi mungkin ga bisa dijual.
Posts: 222
Threads: 0
Joined: Sep 2009
Reputation:
2
Mungkin saja ga hanya aset2 peralatan tetapi juga termasuk fix asset kya tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) seperti bekas jalur mati yang dipakai perumahan, apakah itu hasil suap juga atau memang murni orang2 yang bandel menempati tempat itu?
![[Image: 20100923175244_CC_200_4c9b317c37619-t.jpg]](http://upload.kapanlagi.com/images/thumb/20100923175244_CC_200_4c9b317c37619-t.jpg)
Jika telah tampak kampung halamanku, bunyikan nyaring seruling keretamu!
Posts: 1,780
Threads: 0
Joined: Nov 2008
Reputation:
5
Nih ada berita hangat lagi mengenai korupsi di PT KA.
Quote:Dirut PT KA Tak Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 15 Desember 2009 21:08 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal |
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Kereta Api (KA), Ronny Wahyudi, Selasa, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta listrik hibah dari pemerintah Jepang.
"Yang bersangkutan tidak datang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Selasa malam.
Johan menjelaskan, KPK telah menerima pemberitahuan bahwa Ronny sedang menjalankan tugas kedinasan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Kami sudah koordinasi minta untuk dijadwal ulang," kata Johan menambahkan.
Namun, Johan belum bisa memastikan jadwal baru untuk memeriksa Ronny.
Seperti diberitakan, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Soemino juga dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
"Ya sudah (dicegah). Selama satu tahun," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Depkumham, R. Muchdor.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal (Cekal) Ditjen Imigrasi, Bambang Soedjatmiko.
Bambang mengatakan, pencegahan itu berdasarkan permohonan KPK melalui surat bernomor KEP-432/01/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009.
Surat KPK itu ditindaklanjuti oleh Imigrasi dengan mengeluarkan surat siar pencegahan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian nomor IMI.5.GR.02.06-3.20648 tanggal 10 Desember 2009.
Sumino Eko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta listrik hibah pemerintah Jepang.
"Diduga ada penggelembungan harga biaya angkutan dari Jepang ke Indonesia," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahadja saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (4/11).
KPK menduga, negara harus menanggung biaya angkut yang telah digelembungkan itu. Namun, negara tidak menanggung biaya pengadaan kereta karena kereta itu hibah dari Jepang.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, proyek hibah senilai Rp48 miliar itu terjadi pada 2006 sampai 2007.
Menurut Johan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
COPYRIGHT © 2009
SUMBER
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Posts: 928
Threads: 0
Joined: Jan 2009
Reputation:
3
Mantan Dirut PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Belum Ditahan
SOEKARNO-HATTA,(GM)-
Kendati telah berstatus tersangka, Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polda Jabar belum melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), RW, yang menjalani pemeriksaan, Selasa (15/12). Besok rencananya tersangka akan kembali diperiksa penyidik Polda Jabar.
Didampingi kuasa hukumnya, Waode Nur Zainab, RW mendatangi ruang penyidik Unit II Sat Tipikor pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan berakhir pada pukul 17.30 WIB. Rencananya pemeriksaan dilanjutkan Kamis (17/12).
"Kami belum melakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan oleh Kanit II, Kompol Fama Dachi, Kamis nanti. Sejauh ini tersangka bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik. Di samping itu tepat waktu memenuhi panggilan penyidik dan tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Dade Achmad didampingi Kasat Tipikor, AKBP Sony Sonjaya di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, kemarin.
Dengan penetapan status RW sebagai tersangka, berarti tercatat ada 7 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, berupa pengelolaan investasi antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Optima Kharya Capital Manajemen (OKCM) senilai Rp 100 miliar. Selain RW, enam tersangka lainnya masing-masing AK (Direktur Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)), Wid dan AS (Direktur OKCM), ketiganya ditahan di sel tahanan Mapolda Jabar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, HK (mantan Direktur OKCM) dan HS (Direktur Marketing OKCM) serta Bam, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Dade mengaku belum mengantongi nama baru. "Setelah penetapan RW, belum ada kemungkinan untuk tersangka baru," lanjutnya.
Sebagai Dirut PT. Kereta Api Indonesia (Persero) saat itu, RW memiliki peranan sangat penting karena menandatangani kontrak kerja sama, dalam pengelolaan investasi sebesar Rp 100 miliar dengan OKCM. Padahal materi kontrak tersebut tidak ada dalam aturan AD/ART PT. Kereta Api Indonesia (Persero). "Kenapa dia tanda tangani kontrak, sedangkan di AD/ART tidak ada perihal investasi seperti itu," tambah Dade.
Dade menyampaikan, saat ini hasil audit dari BPKP akan segera keluar untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat investasi tersebut. Namun berdasarkan hasil penyidikan Sat Tipikor Polda, jumlah kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, sesuai dana yang digelontorkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kepada OKCM untuk investasi.
Mengenai keterlibatan RW dalam investasi lainya di luar OKCM, Dade mengatakan, bukan kewenangan polda untuk menyidiknya. Karena saat ini Sat Tipikor Polda Jabar hanya menangani kasus investasi bersama OKCM.
Posts: 180
Threads: 0
Joined: Nov 2009
Reputation:
3
indonesia bikin malu dunia saja karena korupsi indonesia tidak harmonis lagi nie?kita hrus mencegah ny
Posts: 3,191
Threads: 0
Joined: Mar 2009
Reputation:
16
21-01-2010, 01:19 PM
(This post was last modified: 21-01-2010, 01:19 PM by Charles.)
Berita terbaru soal korupsi pengadaan KRL:
Quote:Kamis, 21/01/2010 10:47 WIB
Korupsi Hibah Kereta
KPK Periksa Manajer Proyek Asal Jepang Hideyoki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa warga asing dalam kasus korupsi. WNA asal Jepang, Hideyoki, diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan gerbong KRL dari Jepang bagi tersangka Soemino Eko Saputro.
"Diperiksa sebagai saksi kasus KRL Jepang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan, Kamis (21/12/2010) .
Hideyoki diperiksa dalam kapasitas sebagai manajer proyek pengadaan KRL tersebut di Jakarta.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Berbalut kemeja pink dan jas hitam, ia didampingi oleh salah seorang rekannya.
Kasus pengadaan gerbong kereta eks Jepang ini berlangsung pada tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Dirjen Perkerataapian, Soemino Eko Saputro. Diduga ada penggelembungan mencapai 9 juta yen per unit.
Proyek ini bernilai sekitar Rp 48 milliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 milliar dengan modus penggelembungan biaya transportasi.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mad/nrl)
Sumber: Detiknews
Ternyata orang Jepang yang mengepalai proyek pengadaan KRL TM 5000 dan TR 1000 pun terseret kasus dugaan korupsi ini...
Tokyo Metro 05-108F|Sora Naegi
Jabodetabek no Tsuukin Dentetsu (KCJ)
Posts: 352
Threads: 2
Joined: Mar 2008
Reputation:
3
[spoiler] (21-01-2010, 01:19 PM)Charles Wrote: Berita terbaru soal korupsi pengadaan KRL:
Quote:Kamis, 21/01/2010 10:47 WIB
Korupsi Hibah Kereta
KPK Periksa Manajer Proyek Asal Jepang Hideyoki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa warga asing dalam kasus korupsi. WNA asal Jepang, Hideyoki, diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan gerbong KRL dari Jepang bagi tersangka Soemino Eko Saputro.
"Diperiksa sebagai saksi kasus KRL Jepang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan, Kamis (21/12/2010) .
Hideyoki diperiksa dalam kapasitas sebagai manajer proyek pengadaan KRL tersebut di Jakarta.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Berbalut kemeja pink dan jas hitam, ia didampingi oleh salah seorang rekannya.
Kasus pengadaan gerbong kereta eks Jepang ini berlangsung pada tahun 2006-2007 dengan tersangka mantan Dirjen Perkerataapian, Soemino Eko Saputro. Diduga ada penggelembungan mencapai 9 juta yen per unit.
Proyek ini bernilai sekitar Rp 48 milliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 milliar dengan modus penggelembungan biaya transportasi.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mad/nrl)
Sumber: Detiknews
[/spoiler]
Ternyata orang Jepang yang mengepalai proyek pengadaan KRL TM 5000 dan TR 1000 pun terseret kasus dugaan korupsi ini...
Wah bisa harakiri tuh Jepang
|