Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Tarif KA Ekonomi Naik?
#81
(03-06-2010, 02:54 PM)asep_0907 Wrote:
(03-06-2010, 02:51 PM)ouilevio Wrote:
(03-06-2010, 01:56 PM)Agung Wrote: tarif K3 naik sampe 50%..............bakalan mikir2 neh kalo mau naik kereta ekonomi.......secara harga tiketnya terjangkau banget sama mahasiswa perantauan kayak saya.......
kalo naiknya gila2an gini ya mau gak mau harus pindah ke lain hati neh...........

kemungkinan ane jg sama

tapi katanya yang 50% itu KA odong-odong, KRL jaraj dekat. kalau ekonomi jarak jauh naek antara 4000-4500....Kata Ditjen.....

ya kalau KA lokal dan KA jarak dekat saya setuju karean kalau tarifnya dinaikkan tidak besar dan bisa dijangkau masyarakat

kalau KA jarak jauh saya kurang setuju karena jika dinaikkan sebesar 50% maka jatuhnya lebih mahal dan bisa-bisa merepotkan masyarakat dalam daya belinya, KA ekonomi merupakan angkutan masal andalan masyarakat karena murahnya...

[Image: _DSC0376a.jpg]
Reply
#82
kayaknya PT.KAI naikin tarif K3 terlalu berlebihan deh sampai 50%,Bethe harusnya naiknya ga segitu niech, klo begini kasihan orang2 kecil yang mau naik kereta apiSedih ............ bisa2 mereka 'selingkuh' menggunakan bis,,,,,,,,,,,Patah Hati
UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah !

[Image: warteg.png]
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
Reply
#83
PSO+IMO-TAC. kalo saya yang awam melihat rumus tadi itu sama saja artinya besarnya PSO yang dibayar pemerintah di "barter" oleh kewajiban operator membayar TAC.

lha, padahal k3 kan ka punya negara ya? kok masih kena TAC juga sih. ibaratnya kendaraan milik sendiri, lewat jalan milik sendiri, ngapain ditarik karcis masuk?

ini sebenarnya kecurigaan saya, benarkah PSO itu yang tadinya buat menutupi subsidi tarif, oleh operator dipakai buat nambahin tagihan TAC. sayang besarnya TAC saya kurang tahu berapa. kalo PSO kan sekitar 500 mil.

cmiiw.
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"
Reply
#84
Saya cuma mau menunggu jawaban dari seseorang yang katanya banyak teman dan rekanan di PT KA yang katanya tahu seluk beluk tentang PSO. Tapi malah kagak muncul muncul orangnya.
Untuk kang ADY hehehe ada 2Bumn di bidang tranportasi yang di beri PSO tapi kok dilalah yang katanya selalu rugi malah perusahaan yang jadi operator hobi kita. Padahal saya juga ingin ini di diskusikan agar semua para pengguna k3 tahu atau setidaknya penghuni S35 tahu . Dan kemarin ada seseorang yang tahu PSO dan menjelek jelekan saya kok malah kagak muncul muncul yak padahal saya ingin tahu tentang penjelasan beliau tentang PSO yang di berikan kepada PT KA Xie Xie
Reply
#85
Stuju sma kank bonbon klo naik hrs kayak gitu. trus perketat sma penumpang yg mengatasnamakan suporter bola yg merusak KA. trus hrs lbh cpt dr Argo maupun bisnis
Reply
#86
(07-06-2010, 01:58 PM)tjcdes2009 Wrote: Stuju sma kank bonbon klo naik hrs kayak gitu. trus perketat sma penumpang yg mengatasnamakan suporter bola yg merusak KA. trus hrs lbh cpt dr Argo maupun bisnis


Ngakak KA ekonomi lebih cepet dari Argo??

Wow !!Tepuk TanganTepuk TanganTepuk Tangan
PARAHYANGAN'S USER
Reply
#87
(07-06-2010, 01:30 PM)Semutsdt Wrote: Saya cuma mau menunggu jawaban dari seseorang yang katanya banyak teman dan rekanan di PT KA yang katanya tahu seluk beluk tentang PSO. Tapi malah kagak muncul muncul orangnya.
Untuk kang ADY hehehe ada 2Bumn di bidang tranportasi yang di beri PSO tapi kok dilalah yang katanya selalu rugi malah perusahaan yang jadi operator hobi kita. Padahal saya juga ingin ini di diskusikan agar semua para pengguna k3 tahu atau setidaknya penghuni S35 tahu . Dan kemarin ada seseorang yang tahu PSO dan menjelek jelekan saya kok malah kagak muncul muncul yak padahal saya ingin tahu tentang penjelasan beliau tentang PSO yang di berikan kepada PT KA Xie Xie

nggak cuma panjenengan yang nunggu mas bagus, mas semut. saya juga. pengen tahu pso itu digunakan untuk apa saja. biar saya ndak penasaran dan curiga ini itu. biar clear persoalannya.

saya boleh ralat mas semut? sebenarnya bukan 2 bumn mas. tapi 3. selain pt. kai, pelni dan damri juga dapat masing2 600 mil dan 50 mil.

nah, ternyata pelni ini sama sama pt. kai keluhannya, merugi katanya. barangkali yang panjenengan maksud tidak rugi itu damri ya?
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"
Reply
#88
Untuk rapat dengar pendapat antara DPR dan menhub bapak freddy numberi waktu lalu PT PELNI merupakan perusahaan BUMN yang sudah sehat kang ady. hasil dari dengar pendapat antara menhub dan dpr tentang dana PSO tersebut akhirnya menyoroti kinerja PT KA.
Reply
#89
Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim, mempertanyakan rencana kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi di lintas Jawa dan Sumatera yang berkisar 16-62 persen karena untuk pelayanan kelas tersebut pemerintah seharusnya memberikan subsidi dan bukan menaikan tarif yang membebani masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Hakim di gedung DPR Jakarta, Rabu, menanggapi pernyataan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang mengusulkan penaikan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi di lintas Jawa dan Sumatra berkisar 16-62 persen, sebagai penyesuaian terhadap melambungnya biaya operasional dan peningkatan pelayanan ke penumpang.

Usulan besaran penaikan tarif tersebut, salah satunya, diperoleh dari hasil survei wawancara langsung pada 17 Februari - 24 Maret 2010 terhadap 7.468 responden di 30 KA antarkota dan sembilan KA perkotaan di sembilan lintas. Kini usulan tersebut telah berada di meja Sekjen Kemenhub, M. Ikhsan Tatang, dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menhub, Freddy Numberi, sebelum ditetapkan.

"Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, kereta api harus tetap hidup. Dan untuk bisa tetap beroperasi dan memenuhi pelayanan minimal dibutuhkan biaya. Tapi, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. Dengan kondisi perekonomian seperti sekarang, apakah kenaikan tarif hingga 62 persen tersebut tidak membebani masyarakat ?," kata hakim.

Sesuai UU No.23 tahun 20007 tentang Perkeretaapian, biaya operasional kereta api kelas ekonomi dapat ditanggung oleh public lewat harga tiket dan pemerintah melalui PSO (public service obligation).

Dalam pasal 153 UU No. 23 tahun 2007 dijelaskan bahwa untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah lebih rendah dari tarif yang dihitung penyelenggara sarana perekeretaapian, maka selisih tarif tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah sebagai bentuk kewajiban pelayanan publik.

"Jika masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana kereta api, pemerintah atau pemerintah daerah menetapkan tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi yang merupakan bentuk pelayanan publik," katanya.

Karena itu, katanya lagi, usulan kenaikan tarif 16 - 62 persen untuk kereta api ekonomi di lintas Sumatera dan Jawa, patut dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat.

"Jika masyarakat memang dinilai tidak mampu membayar, ya harus ada subsidi. Kedua, apakah usulan kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan pedoman penetapan tarif dan ketentuan lain dalam UU perkeretaapian?," kata politisi PKS itu.

Dalam pasal 151 UU Perkeretaapian, penetapan tarif angkutan kereta api harus berdasarkan pedoman tarif yang ditetapkan oleh pemerintah yang berdasarkan pada perhitungan modal, biaya, operasi, biaya perawatan dan keuntungan.
Xie XieNgambekTepuk Tangan
sumber Harian Republika
UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah !

[Image: warteg.png]
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
Reply
#90
Masyarakat tetap percaya Pemerintah tetap akan arif dalam mengambil kebijakan ini..Top Banget
Jangan matikan aku bila perlu tambah dan panjangkan jalurku, biarkan kereta melaju di punggungku....SPOR RAIDER

GREEN LIVING
Salam Kereta, Nuwun
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)