Posts: 2,344
Threads: 0
Joined: Dec 2008
Reputation:
8
Railfans, mungkin atau pasti salah satu dari pengguna KA tidak membeli tiket, naik di atap gerbong, CR an, Deck Ride, dsb dsb. Biasanya kalo melanggar di kasih teguran atau denda. Tapi tetep aja buandel masih melakukan juga. Kira2 hukuman apa yang bikin kuapok yah ? Kalo sayah boleh usul, mending di STEMPEL di tempat kejadian perkara lokasi di pipi aja trus pakai tinta Pemilu yang lama hilangnya berhari-hari sesuai dengan kesalahan, misal ngga beli karcis, di stempel " Kambing Nggak Beli Karcis ", mksd nya efek jera yang buat malu aja, nah besok2 kan kalo ngga beli karcis lagi nambah tuh stempelnya  , ini baru pendapat dan usul sayah loch. Menurut railfans, yang cuocok seperti apa ya ?
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelar
Posts: 2,014
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
39
Code: Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
ada lagi kalo ketangkep basah berada di cabin lokomotif
Code: Pasal 207
Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Untuk calo
Code: Pasal 208
Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
lengkapnya ada di sini
Posts: 93
Threads: 0
Joined: Sep 2008
Reputation:
0
Dari segi regulasi sebetulnya sudah ada UU yg mengatur ya ternyata dan sanksi-nya berat juga, tinggal penegakkan regulasi saja yg perlu ditingkatkan oleh aparat terkait.
Misal yg masih sering terlihat sekarang, kalo nggak punya tiket tinggal "beli di atas" dengan harga yg kadang lebih murah daripada harga yg seharusnya dibayarkan atau masih banyaknya  di atap KRL yg seharusnya bisa ditindak tegas karena menyangkut keselamatan perjalanan KA itu sendiri.
Just my cepekan :-)
Posts: 1,231
Threads: 0
Joined: Sep 2008
Reputation:
4
kalau ketahuan naik kereta gak bayar, biasanya solusinya pada maen salam tempel...antara penumpang ama petugas, la mereka jg sama2 mau boss..
gimana tuh om momod..
Kepala Divisi Bangunan, Jembatan dan Rel MSTS
Posts: 3,387
Threads: 0
Joined: May 2008
Reputation:
2
Makanya...
Semua harus dimulai dari kesadaran diri sendiri. Bahwa :
- Sarana kereta api dan alat transportasi laiinya itu milik bersama.[/*:m]
- Sarana umum itu harus dijaga.[/*:m]
- Untuk menjaga sarana umum itu perlu biaya yang diambil dari penumpang (ie : tiket/karcis).[/*:m]
- Untuk membeli karcis/tiket harus lewat prosedur yang benar.[/*:m]
- Untuk lewat prosedur yang benar harus sadar diri bahwa kita hidup sebagai masyarakat pengguna sarana umum itu, oleh karenanya jangan menggunakan cara-cara KKN.... Malu lah, taun 2009 kita harus bisa bangkit....[/*:m][/list:o]
See...
Masih berkutat di kesadaran masyarakatnya...
Pertanyaan sekarang : Apakah kita mau???
Gimana?
Posts: 841
Threads: 0
Joined: May 2008
Reputation:
4
bagi saya maslahnay bagai makan buah simalakama.. dari peraturan ? ya, sudah jelas.. setiap penumpang dan barang wajib mempunyai ticket dan sesuai pada tempat yang telah ditentukan sesuai peraturan.
so,
dari sisi "kesejahteraan" karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ?... yang pasti bagai lingkaran setan di dalamnya... sementara ini bagi "oknum", kereta ekonomi jarak jauh masih merupakan KA favorit untuk "lahan garapan"....
pendapat saya, sering-seringlah diadakan PS (di sts besar atau kecil) atau buatkan "lahan" resmi untuk menaikkan penumpang tersendiri dan menurunkan penumpang tersendiri, mis : untuk KA masuk Jakarta, maka menurunkan penumpang di sts CPN dan menaikannya untuk KA Eko di sts PSE atau THB atau JNG sedangkan untuk KA eks di sts GMI atawa JAKK.. pokoknya diatur bagaimana baik dan tepatnya...
yang pasti untuk saat ini menurut saya adalah : kuncinya ada di manusia (SDM) dan kesejahteraan....
Posts: 2,344
Threads: 0
Joined: Dec 2008
Reputation:
8
apa dengan cara kasar ( hukuman dan denda ) tidak bisa bagaimana dengan cara halus, misal dengan menggunakan WARIA sambil merayu-rayu, "Ih..mas, ganteng2 koq ga beli karcis, malu dong sama yang lain, jgn gitu lagi yah, nakal yah kamu, beli ndak karcisnya atau sayah cium loch..."
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelar
Posts: 7,346
Threads: 0
Joined: Oct 2008
Reputation:
44
hm kalau saran gw sih, selain banyak2 ngadain PS
juga PKD or KSnya jangan mau dibayar
lakukan denda sesuai pasar
15 juta ya 15 juta
ga ada kurang or lebih
jamin dia jera XD
ya semua tergantung dari SDMnya si
dan kalau saya liat sih masih susah di terapkan di indonesia ^^
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.
Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...
Hibernasi ã„ã¿ã¯ ãÂÂã¦ã„ãÂÂã¾ãÂâ„¢. XDa
l
Posts: 1,171
Threads: 0
Joined: Jul 2008
Reputation:
1
Sebetul semua kembali ke diri kita masing2...si karyawan PT.KA sadar salam tempel/ memberi kesempatan pnumpang gelap itu adalah kesalahan..SI PENUMPANG juga harus sadar bahwa membeli ticket adalah kwajiban, sadar bahwa beli karcis utk melindungi aset negara....jika ini bisa terlaksana Insya Allah, tidak ada mahluk2 Gelap....(  kaleee.....) pada naik kereta...tp memang dasarnya org Indonesia..."....peraturan itu dibuat utk dilanggar...!!!"
![[Image: th_IMG_0864.jpg]](http://i1088.photobucket.com/albums/i334/chairul_nefi/th_IMG_0864.jpg) [/URL]
Dilarang keras membawa klonengan di Atas kereta api
Posts: 7,346
Threads: 0
Joined: Oct 2008
Reputation:
44
Yah gmn lagi yah ^^a
Itulah orang indonesia XD
Yah walau gw bilang beli karcis pun kia jg ga tw nanti uangnya kemana (May be bisa di korupsi atau bener untuk melindungi aset kereta api). Yang penting pakai cara legal aja. Beli tiket, duduk manis, kalau suntuk kejer2 prami di KM
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.
Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...
Hibernasi ã„ã¿ã¯ ãÂÂã¦ã„ãÂÂã¾ãÂâ„¢. XDa
l
|