22-01-2011, 08:25 PM
benar..
waktu itu dari orang humas saya diminta surat ijin rangkap 3
1 untuk Humas
1 untuk KS
1 lagi untuk PKD
perkara 'ngapain pake ijin?',
sebenarnya ini adalah HAK DARI PT Kereta Api (Persero) untuk mendapatkan surat perizinan.
Karena secara sadar atau tidak,Stasiun dan Prasarana lainnya (Kereta,Rel,dkk) adalah WILAYAH KERJA. Sebagaimana jika kita melakukan 'kunjungan' (bukan sebagai penumpang atau pengguna layanan jasa KA) ke pabrik,tentu kita harus meminta izin
Out of Topic ʕ•Ìᴥ•̀ʔã£
di beberapa perusahaan manufaktur malah tidak boleh mengambil gambar
di beberapa perusahaan manufaktur malah tidak boleh mengambil gambar
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
Penjelasan dari HUMAS saat itu adalah:
Surat harus ada karena sebagai ijin resmi dan dimasukkan kedalam data (mungkin seperti berita acara). Karena mereka tentu tidak mau dipersalahkan jika ada RF yang tertabrak hanya karena mengambil gambar KA di emplasemen atau rel ka
. Juga sebagai bukti kalau mereka tidak sembarangan memberi ijin.
sekali lagi,jangan menyalahgunakan embel-embel RF lah..

[/quote]
ooohhh.... ah mending donlod aja kalo gitu mah yaa


seandainya ada kereta ke Pangandaran... mungkin bisa lebih hidup pariwisata di wilayah priangan timur, sedikit emisi untuk menyelamatkan bumi kita, naiklah kereta api....