01-12-2010, 06:04 AM
(This post was last modified: 01-12-2010, 06:05 AM by Dana Komuter.)
Bagaimana jadinya kalau DI Yogyakarta akan lepas dari NKRI?
VIVAnews - Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri.
“Yang berhak menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pemilihan atau penetapan adalah rakyat Yogyakarta sehingga ketika pemerintah pusat menentukan adanya pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maka harus dilakukan referendum terlebih dahulu,†kata Sultan di Yogyakarta, Selasa, 28 September 2010.
........................
Sumber = http://politik.vivanews.com/news/read/18...referendum
---------------------
Pasti PT. KA akan banyak kesulitannya :
1. Semisal kalau ada PL dan PLH semisal di petak rel Kroya - Kutoarjo, Plasseur & Threurrer yg stabling di Solo mesti ijin dulu ama pemerintahan negara Keraton Yogya utk permisi lewat.
2. Banyak KA yang harusnya semisal salah satunya Argo Dwipangga ke dan dari Solo mesti dilakukan pemeriksaan 2x di perbatasan antara ke-2 negara. Tadinya 8 jam-an bisa jadi 9,5 jam-an mungkin.
3. Warga komuter Solo - Yogya dan Kutoarjo mesti antri giliran pengecekan passport.
4. Banyak yang akhirnya milih ngekos di negara Keraton Yogya.
Moga2 sih jangan sampai kejadian yah... Gimana dengan Daops VI Yogyakarta yah? Ma'af kalau enggak berkenan silahkan dipindahin ke forum lainnya yah...
VIVAnews - Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih secara langsung harus disepakati melalui referendum. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kata penguasa Yogyakarta itu, tak bisa menentukan itu sendiri.
“Yang berhak menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan pemilihan atau penetapan adalah rakyat Yogyakarta sehingga ketika pemerintah pusat menentukan adanya pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maka harus dilakukan referendum terlebih dahulu,†kata Sultan di Yogyakarta, Selasa, 28 September 2010.
........................
Sumber = http://politik.vivanews.com/news/read/18...referendum
---------------------
Pasti PT. KA akan banyak kesulitannya :
1. Semisal kalau ada PL dan PLH semisal di petak rel Kroya - Kutoarjo, Plasseur & Threurrer yg stabling di Solo mesti ijin dulu ama pemerintahan negara Keraton Yogya utk permisi lewat.
2. Banyak KA yang harusnya semisal salah satunya Argo Dwipangga ke dan dari Solo mesti dilakukan pemeriksaan 2x di perbatasan antara ke-2 negara. Tadinya 8 jam-an bisa jadi 9,5 jam-an mungkin.
3. Warga komuter Solo - Yogya dan Kutoarjo mesti antri giliran pengecekan passport.
4. Banyak yang akhirnya milih ngekos di negara Keraton Yogya.
Moga2 sih jangan sampai kejadian yah... Gimana dengan Daops VI Yogyakarta yah? Ma'af kalau enggak berkenan silahkan dipindahin ke forum lainnya yah...









