24-02-2011, 04:47 AM
(This post was last modified: 24-02-2011, 06:16 AM by nikmuracell.)
Kutipan : Suara pembaharuan
Faktor terbesar penyumbang penyebab kecelakaan adalah sarana dan prasarana perkeretaapian yakni 41 persen operator atau petugas yang terlibat dalam pengoperasian KA 35 persen. Angka tersebut sudah cukup jelas menggambarkan Perlu perbaikan manajemen perkeretaapian kita.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pengelola perkeretaapian bebannya terlalu berat. PT KIA selama ini disebut sebagai penyelenggara angkutan “luar dalamâ€Â.
Di perkeretaapian, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengurus semuanya. Selain armada, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) juga harus mengelola stasiun, rel, mengatur jadwal, bahkan sampai hal yang terkecil menempatkan dan menggaji pegawai di tiap pintu pelintasan. Semuanya dilakukan dengan bantuan dana yang minim dari pemerintah.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)dengan 28.000 pegawai tampaknya kelebihan bebanSayang, pemerintah sampai saat ini belum tanggap. Contoh lain, tahun 2001 diajukan skema dana subsidi (PSO), dana pemeliharaan, dan biaya prasarana Rp 775 miliar, yang dipenuhi hanya Rp 639 miliar.
PT KA [/color]tak bisa mengoptimalkan pemasukan guna menutup biaya operasional dan pengelolaan Pasalnya, PT KA tidak bisa semena-mena menentukan tarif penumpang, sekalipun besarannya sesuai peningkatan biaya pengelolaan dan operasional. Contoh terbaru adalah ketika PT KA menaikan tarif KA ekonomi semua rute, mulai 8 Januari 2011, hanya berlangsung sehari sebelum pemerintah memutuskan membatalkannya.
Dalam posisi seperti ini, wajar bila muncul pertanyaan besar,bagaimana pelayanan prima bisa diwujudkan bila amunisi untuk perbaikan, pengelolaan dan operasional kereta, minim?[/size] Kita tak bisa membiarkan ancaman kecelakaan terus menghantui dunia perkeretaapian negeri ini. Tak ada seorang pun yang mengharapkan celaka. Namun, Mengetahui adanya ancaman kecelakaan, tanpa berusaha mencegah bisa dikategorikan sebagai kejahatan.
Upaya mencegah terjadinya kecelakaan harus maksimal dilakukan . Upaya ini bukan hanya [tugas dan tangggung jawab PT KA melainkan juga pemerintah.
UU Perkeretaapian mengamanatkan pemerintah bertugas menyediakan transportasi massal yang layak atau setidaknya memenuhi standar pelayanan minimum
Namun tiga tahun telah berlalu sejak UU itu diundangkan, tetap saja tak ada bentuk upaya signifikan dari pemerintah. Hal ini mencolok terlihat pada bantuan dana pemerintah untuk membangun pertekeretaaapian Indonesia.
Bila PT. Kereta Api Indonesia (Persero)[/color] tidak dapat menentukan tarif sesuai nilai keekonomian, pemerintah harus tegas mengambil langkah, yakni menambal selisih anggaran yang terjadi ketika tarif KA batal dinaikkan. Selain itu, audit anggaran selama ini seharusnya sudah bisa dijadikan tolok ukur pengembangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan memberikan public service obligation (PSO) sesuai dengan kebutuhan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Anggaran yang sesuai diharapkan akan dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sekitar 28.000 karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Berkaitan dengan penyebab kecelakaan, maka anggaran yang mencukupi, lebih penting lagi, digunakan untuk memperbaiki perekrutan serta pembinaan karyawan serta peremajaan sarana dan prasarana kereta.
Selain dari sisi anggaran, langkah lain dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan adalah adanya wadah yang bertugas memantau keselamatan. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan sudah membentuk Direktorat Keselamatan Kereta Api. Kita harapkan wadah ini dapat berfungsi optimal.
Berbagai kebijakan pemerintah kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan menjadi bukti komitmen mereka yang ingin mengedepankan transportasi massal khususnya kereta api. Sampai saat ini, kereta api masih menjadi alat angkutan paling diminati. Tarif kereta relatif lebih murah dibanding moda angkutan lain, selain bahwa moda angkutan ini tak mengenal arti kemacetan.
Dari sisi ramah lingkungan, kereta api adalah modal transportasi yang irit bahan bakar minyak, bisa mengangkut lebih banyak barang dan orang dengan waktu relatif lebih cepat. Kondisi ini tidak boleh dilihat sebagai keuntungan semata sehingga pengelola dan pemerintah berpangku tangan. Sebaliknya, upaya keras harus dilakukan guna mengembangkan transportasi kereta api agar tidak tersaingi moda angkutan lain.
Penurunan jumlah pengguna KA ketika dunia penerbangan banting harga tiket besar-besaran beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran berarti. Ditambah bila kecelakaan KA tak kunjung dapat dihindari maka kepercayaan masyarakat terhadap kereta api akan makin menyusut. Pemerintah dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak bisa leha-leha.
Faktor terbesar penyumbang penyebab kecelakaan adalah sarana dan prasarana perkeretaapian yakni 41 persen operator atau petugas yang terlibat dalam pengoperasian KA 35 persen. Angka tersebut sudah cukup jelas menggambarkan Perlu perbaikan manajemen perkeretaapian kita.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pengelola perkeretaapian bebannya terlalu berat. PT KIA selama ini disebut sebagai penyelenggara angkutan “luar dalamâ€Â.
Di perkeretaapian, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengurus semuanya. Selain armada, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) juga harus mengelola stasiun, rel, mengatur jadwal, bahkan sampai hal yang terkecil menempatkan dan menggaji pegawai di tiap pintu pelintasan. Semuanya dilakukan dengan bantuan dana yang minim dari pemerintah.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)dengan 28.000 pegawai tampaknya kelebihan bebanSayang, pemerintah sampai saat ini belum tanggap. Contoh lain, tahun 2001 diajukan skema dana subsidi (PSO), dana pemeliharaan, dan biaya prasarana Rp 775 miliar, yang dipenuhi hanya Rp 639 miliar.
PT KA [/color]tak bisa mengoptimalkan pemasukan guna menutup biaya operasional dan pengelolaan Pasalnya, PT KA tidak bisa semena-mena menentukan tarif penumpang, sekalipun besarannya sesuai peningkatan biaya pengelolaan dan operasional. Contoh terbaru adalah ketika PT KA menaikan tarif KA ekonomi semua rute, mulai 8 Januari 2011, hanya berlangsung sehari sebelum pemerintah memutuskan membatalkannya.
Dalam posisi seperti ini, wajar bila muncul pertanyaan besar,bagaimana pelayanan prima bisa diwujudkan bila amunisi untuk perbaikan, pengelolaan dan operasional kereta, minim?[/size] Kita tak bisa membiarkan ancaman kecelakaan terus menghantui dunia perkeretaapian negeri ini. Tak ada seorang pun yang mengharapkan celaka. Namun, Mengetahui adanya ancaman kecelakaan, tanpa berusaha mencegah bisa dikategorikan sebagai kejahatan.
Upaya mencegah terjadinya kecelakaan harus maksimal dilakukan . Upaya ini bukan hanya [tugas dan tangggung jawab PT KA melainkan juga pemerintah.
UU Perkeretaapian mengamanatkan pemerintah bertugas menyediakan transportasi massal yang layak atau setidaknya memenuhi standar pelayanan minimum
Namun tiga tahun telah berlalu sejak UU itu diundangkan, tetap saja tak ada bentuk upaya signifikan dari pemerintah. Hal ini mencolok terlihat pada bantuan dana pemerintah untuk membangun pertekeretaaapian Indonesia.
Bila PT. Kereta Api Indonesia (Persero)[/color] tidak dapat menentukan tarif sesuai nilai keekonomian, pemerintah harus tegas mengambil langkah, yakni menambal selisih anggaran yang terjadi ketika tarif KA batal dinaikkan. Selain itu, audit anggaran selama ini seharusnya sudah bisa dijadikan tolok ukur pengembangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan memberikan public service obligation (PSO) sesuai dengan kebutuhan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Anggaran yang sesuai diharapkan akan dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan sekitar 28.000 karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Berkaitan dengan penyebab kecelakaan, maka anggaran yang mencukupi, lebih penting lagi, digunakan untuk memperbaiki perekrutan serta pembinaan karyawan serta peremajaan sarana dan prasarana kereta.
Selain dari sisi anggaran, langkah lain dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan adalah adanya wadah yang bertugas memantau keselamatan. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan sudah membentuk Direktorat Keselamatan Kereta Api. Kita harapkan wadah ini dapat berfungsi optimal.
Berbagai kebijakan pemerintah kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan menjadi bukti komitmen mereka yang ingin mengedepankan transportasi massal khususnya kereta api. Sampai saat ini, kereta api masih menjadi alat angkutan paling diminati. Tarif kereta relatif lebih murah dibanding moda angkutan lain, selain bahwa moda angkutan ini tak mengenal arti kemacetan.
Dari sisi ramah lingkungan, kereta api adalah modal transportasi yang irit bahan bakar minyak, bisa mengangkut lebih banyak barang dan orang dengan waktu relatif lebih cepat. Kondisi ini tidak boleh dilihat sebagai keuntungan semata sehingga pengelola dan pemerintah berpangku tangan. Sebaliknya, upaya keras harus dilakukan guna mengembangkan transportasi kereta api agar tidak tersaingi moda angkutan lain.
Penurunan jumlah pengguna KA ketika dunia penerbangan banting harga tiket besar-besaran beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran berarti. Ditambah bila kecelakaan KA tak kunjung dapat dihindari maka kepercayaan masyarakat terhadap kereta api akan makin menyusut. Pemerintah dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak bisa leha-leha.
Quote:"Mengetahui adanya ancaman kecelakaan, tanpa berusaha mencegah bisa dikategorikan sebagai kejahatan"
Ada yang tau maksudnya... Untuk PT KA, DEPHUB, Pemerintah, INKA
[spoiler=BRAKE.Emergency use only]
YAHOO!
nikimura.cellular
[/spoiler]
YAHOO!
nikimura.cellular






) 
