25-12-2011, 03:32 PM
Prosedur standar perihal penggunaan materi bukan milik sendiri adalah :
1. Mencantumkan rujukan/referensi/link ke materi ybs.
2. Menyebutkan identitas pemilik materi ybs.
3. Lebih baik lagi jika sudah dilakukan permintaan izin sebelumnya kepada si pemilik atau yg berhak.
Salam ...