16-08-2013, 10:06 PM
Pembangunan DT BB-CNP apakah berpedoman pada RTRW Jateng 2009-2029 ?? 

Tetapi untuk DT TG-BB sudah selesai digarap tahun 2003an.
[Spoiler=Petak Jalur Ganda TG-BB telah beroperasi sejak tahun 2003]
[/Spoiler]
Kalau memang mengikuti pada RTRW Jateng yang berlaku, berarti masih ada beberapa 'pekerjaan rumah' lagi yang harus digarap sesuai dengan RTRW.
Untuk wilayah Kota Tegal setidaknya isu tentang pembangunan fly over perlintasan KA dekat Pertamina dan fly over di perlintasan KA Tirus sekarang mulai muncul lagi. Dan isu rencana fly over di perlintasan KA Pejagan Kabupaten Brebes


Tetapi untuk DT TG-BB sudah selesai digarap tahun 2003an.
[Spoiler=Petak Jalur Ganda TG-BB telah beroperasi sejak tahun 2003]

Kalau memang mengikuti pada RTRW Jateng yang berlaku, berarti masih ada beberapa 'pekerjaan rumah' lagi yang harus digarap sesuai dengan RTRW.
Untuk wilayah Kota Tegal setidaknya isu tentang pembangunan fly over perlintasan KA dekat Pertamina dan fly over di perlintasan KA Tirus sekarang mulai muncul lagi. Dan isu rencana fly over di perlintasan KA Pejagan Kabupaten Brebes
"Sumber Berita"
Kutipan dari
Perda Jawa Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2009-2029
Pasal 25
(1) Rencana pengembangan prasarana transportasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi :
a. kereta api regional;
b. kereta api komuter;
c. prasarana penunjang.
(2) Rencana pengembangan kereta api regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalur Utara menghubungkan, Semarang-Jakarta, Semarang-Surabaya dan Semarang–Bandung;
b. jalur Selatan menghubungkan, Solo-Bandung/Jakarta dan Solo – Surabaya;
c. jalur Utara – Selatan menghubungkan, Semarang - Solo - Malang - Surabaya;
d. jalur Tengah menghubungkan Semarang – Solo.
e. pengembangan Rel ganda, meliputi jalur Semarang - Pekalongan - Tegal - Cirebon, Solo - Yogyakarta - Kutoarjo - Kroya, Solo - Madiun, Kroya - Purwokerto - Prupuk - Cirebon.
(3) Rencana pengembangan kereta api komuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jalur Semarang – Demak;
b. jalur Solo - Boyolali
c. jalur Sragen – Solo – Klaten – Jogyakarta – Kutoarjo;
d. jalur Solo - Sukoharjo - Wonogiri
e. jalur Kedungjati - Tuntang - Ambarawa
f. jalur Slawi - Purwokerto
g. jalur Brumbung – Semarang – Tegal – Slawi;
h. jalur Purwokerto – Kutoarjo;
i. jalur Semarang – Cepu;
j. jalur Magelang – Yogyakarta;
k. jalur Semarang – Kudus – Pati – Rembang.
(4) Rencana pengembangan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan lintasan underpass/flyover persimpangan kereta api di Jawa Tengah;
b. peningkatan stasiun utama di Semarang;
c. peningkatan stasiun utama di Surakarta;
d. peningkatan stasiun-stasiun kelas I, II dan III, yaitu di:
Kabupaten Tegal: 2 buah stasiun,
Kabupaten Brebes: 6 buah stasiun,
Kabupaten Banyumas: 3 buah stasiun,
Kabupaten Cilacap, 4 buah stasiun,
Kabupaten Kebumen: 5 buah stasiun,
Kabupaten Purworejo: 3 buah stasiun,
Kabupaten Klaten: 4 buah stasiun,
Kota Surakarta: 2 buah stasiun,
Kabupaten Sukoharjo: 2 buah stasiun,
Kabupaten Sragen: 2 buah stasiun,
Kabupaten Wonogiri: 1 buah stasiun,
Kabupaten Grobogan: 2 buah stasiun,
Kabupaten Blora: 1 buah stasiun,
Kabupaten Kendal: 2 buah stasiun,
Kabupaten Batang: 1 buah stasiun,
Kabupaten Pekalongan: 2 buah stasiun,
Kabupaten Pemalang: 3 buah stasiun.
e. revitalisasi stasiun lama untuk rencana pengoperasian kereta komuter dan antar kota, meliputi:
Stasiun Demak,
Stasiun Kudus,
Stasiun Pati,
Stasiun Rembang,
Stasiun Juwana,
Stasiun Purwokerto,
Stasiun Purbalingga,
Stasiun Wonosobo,
Stasiun Banjarnegara;
f. pengembangan stasiun di Boyolali;
g. peningkatan dry port di Jebres Surakarta.
Dikutip seperlunya dari :
Bapeda Jawa Tengah
Kutipan dari
Perda Jawa Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2009-2029
Pasal 25
(1) Rencana pengembangan prasarana transportasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi :
a. kereta api regional;
b. kereta api komuter;
c. prasarana penunjang.
(2) Rencana pengembangan kereta api regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalur Utara menghubungkan, Semarang-Jakarta, Semarang-Surabaya dan Semarang–Bandung;
b. jalur Selatan menghubungkan, Solo-Bandung/Jakarta dan Solo – Surabaya;
c. jalur Utara – Selatan menghubungkan, Semarang - Solo - Malang - Surabaya;
d. jalur Tengah menghubungkan Semarang – Solo.
e. pengembangan Rel ganda, meliputi jalur Semarang - Pekalongan - Tegal - Cirebon, Solo - Yogyakarta - Kutoarjo - Kroya, Solo - Madiun, Kroya - Purwokerto - Prupuk - Cirebon.
(3) Rencana pengembangan kereta api komuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jalur Semarang – Demak;
b. jalur Solo - Boyolali
c. jalur Sragen – Solo – Klaten – Jogyakarta – Kutoarjo;
d. jalur Solo - Sukoharjo - Wonogiri
e. jalur Kedungjati - Tuntang - Ambarawa
f. jalur Slawi - Purwokerto
g. jalur Brumbung – Semarang – Tegal – Slawi;
h. jalur Purwokerto – Kutoarjo;
i. jalur Semarang – Cepu;
j. jalur Magelang – Yogyakarta;
k. jalur Semarang – Kudus – Pati – Rembang.
(4) Rencana pengembangan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengembangan lintasan underpass/flyover persimpangan kereta api di Jawa Tengah;
b. peningkatan stasiun utama di Semarang;
c. peningkatan stasiun utama di Surakarta;
d. peningkatan stasiun-stasiun kelas I, II dan III, yaitu di:
Kabupaten Tegal: 2 buah stasiun,
Kabupaten Brebes: 6 buah stasiun,
Kabupaten Banyumas: 3 buah stasiun,
Kabupaten Cilacap, 4 buah stasiun,
Kabupaten Kebumen: 5 buah stasiun,
Kabupaten Purworejo: 3 buah stasiun,
Kabupaten Klaten: 4 buah stasiun,
Kota Surakarta: 2 buah stasiun,
Kabupaten Sukoharjo: 2 buah stasiun,
Kabupaten Sragen: 2 buah stasiun,
Kabupaten Wonogiri: 1 buah stasiun,
Kabupaten Grobogan: 2 buah stasiun,
Kabupaten Blora: 1 buah stasiun,
Kabupaten Kendal: 2 buah stasiun,
Kabupaten Batang: 1 buah stasiun,
Kabupaten Pekalongan: 2 buah stasiun,
Kabupaten Pemalang: 3 buah stasiun.
e. revitalisasi stasiun lama untuk rencana pengoperasian kereta komuter dan antar kota, meliputi:
Stasiun Demak,
Stasiun Kudus,
Stasiun Pati,
Stasiun Rembang,
Stasiun Juwana,
Stasiun Purwokerto,
Stasiun Purbalingga,
Stasiun Wonosobo,
Stasiun Banjarnegara;
f. pengembangan stasiun di Boyolali;
g. peningkatan dry port di Jebres Surakarta.
Dikutip seperlunya dari :
Bapeda Jawa Tengah
UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah !

Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
Keluarga Anda Menanti di Rumah !

Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA