11-06-2012, 10:18 PM
Oknum TNI Diduga Aniaya Kepala Stasiun Lempuyangan
Sutarmi | Glori K. Wadrianto | Senin, 11 Juni 2012 | 15:34 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Stasiun Besar Lempuyangan Daerah Istimewa Yogyakarta R.Zaini dianiaya oleh dua orang yang diduga oknum TNI saat ia melakukan pemeriksaan tiket Kereta Api Ekonomi Progo jurusan Stasiun Lempunyangan - Pasar Senen, Minggu (10/6/2012) kemarin. Zaini dipukul di bagian kepala belakang dan stafnya di bahu kanan. "Saat kami melakukan pemeriksaan tiket kereta api, ada dua orang yang tidak mau menunjukkan kartu identitas tapi menunjukkan tiket. Saat kami stop untuk tidak masuk ke kereta, yang bersangkutan malah menantang,"kata Zaini, di kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VI Yogyakarta, Senin (11/6/2012).
Zaini menjelaskan, sesuai program PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bahwa per tanggal 1 Juni 2012 nama dalam tiket harus sesuai identitas. Petugas melakukan pemeriksaan dan sosialisasi sejak Mei. Dalam periksaan ini semua penumpang harus menunjukan kartu identitas, tanpa kecuali anggota TNI. "Anggota TNI harus legowo saat diperiksa petugas PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Kalau tiket reduksi atau potongan biaya tiket kereta harus menunjukkan KTA. Jangan sampai menjelekkan intitusinya sendiri,"kata Zaini.
Hal yang sama disampaikan advicer PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops 6 Yogyakarta M. Mucharom, pemeriksaan tiket kereta api juga sudah sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 60 Tahun 2011 tentang aturan masalah reduksi bawah TNI harus tunduk dan patuh pata PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pemeriksaan tiket. Selain itu, TNI diminta mendukung, menjaga keamanan dan ketertiban dan koordinasi dengan Polri. Surat Telegram Nomor 485 Tahun 2011 pada 25 Mei 2011 bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) diperbolehkan memberikan sanksi terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran terhadap nota kesepahaman antara TNI dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terkait pemberian tarif reduksi atau potongan tarif tiket PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Bahkan dalam Surat Telegram pada 12 Februari 2012 bahwa diintruksikan oleh KSAL, KSAU dan Komandan Garnesum, untuk dengan sungguh-sungguh mengawasi pelaksanakan nota kesepahaman. "PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak hanya semaunya sendiri, tapi melaksanakan surat telegram. Kalau ada anggota TNI yang melanggar jangan komplain ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tapi ke Panglima TNI,"tegas Mucharom.
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2012/06/...empuyangan
Cape deh....
Baiknya masuk forum utk Lintas Selatan apa gabung ama thread yg pemberitaan menyangkut KA nih om momod?
Sutarmi | Glori K. Wadrianto | Senin, 11 Juni 2012 | 15:34 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Stasiun Besar Lempuyangan Daerah Istimewa Yogyakarta R.Zaini dianiaya oleh dua orang yang diduga oknum TNI saat ia melakukan pemeriksaan tiket Kereta Api Ekonomi Progo jurusan Stasiun Lempunyangan - Pasar Senen, Minggu (10/6/2012) kemarin. Zaini dipukul di bagian kepala belakang dan stafnya di bahu kanan. "Saat kami melakukan pemeriksaan tiket kereta api, ada dua orang yang tidak mau menunjukkan kartu identitas tapi menunjukkan tiket. Saat kami stop untuk tidak masuk ke kereta, yang bersangkutan malah menantang,"kata Zaini, di kantor PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops VI Yogyakarta, Senin (11/6/2012).
Zaini menjelaskan, sesuai program PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bahwa per tanggal 1 Juni 2012 nama dalam tiket harus sesuai identitas. Petugas melakukan pemeriksaan dan sosialisasi sejak Mei. Dalam periksaan ini semua penumpang harus menunjukan kartu identitas, tanpa kecuali anggota TNI. "Anggota TNI harus legowo saat diperiksa petugas PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Kalau tiket reduksi atau potongan biaya tiket kereta harus menunjukkan KTA. Jangan sampai menjelekkan intitusinya sendiri,"kata Zaini.
Hal yang sama disampaikan advicer PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daops 6 Yogyakarta M. Mucharom, pemeriksaan tiket kereta api juga sudah sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 60 Tahun 2011 tentang aturan masalah reduksi bawah TNI harus tunduk dan patuh pata PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam pemeriksaan tiket. Selain itu, TNI diminta mendukung, menjaga keamanan dan ketertiban dan koordinasi dengan Polri. Surat Telegram Nomor 485 Tahun 2011 pada 25 Mei 2011 bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) diperbolehkan memberikan sanksi terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran terhadap nota kesepahaman antara TNI dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terkait pemberian tarif reduksi atau potongan tarif tiket PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Bahkan dalam Surat Telegram pada 12 Februari 2012 bahwa diintruksikan oleh KSAL, KSAU dan Komandan Garnesum, untuk dengan sungguh-sungguh mengawasi pelaksanakan nota kesepahaman. "PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak hanya semaunya sendiri, tapi melaksanakan surat telegram. Kalau ada anggota TNI yang melanggar jangan komplain ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tapi ke Panglima TNI,"tegas Mucharom.
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2012/06/...empuyangan
Cape deh....
Baiknya masuk forum utk Lintas Selatan apa gabung ama thread yg pemberitaan menyangkut KA nih om momod?





