20-08-2014, 04:22 PM
Maaf nanya
Bukannya menurut UU perkeretaapian bangunan ini melanggar ? atau masih dalam batas toleransi ?
Pasal 42
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan
ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk
pengamanan konstruksi jalan rel.
(2) Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur
kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin
dari pemilik jalur dengan ketentuan
tidak membahayakan
konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri
dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling
rendah 6 (enam) meter
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,
selain untuk angkutan kereta api.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang
mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian
Bukannya menurut UU perkeretaapian bangunan ini melanggar ? atau masih dalam batas toleransi ?
Pasal 42
(1) Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan
ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk
pengamanan konstruksi jalan rel.
(2) Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur
kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin
dari pemilik jalur dengan ketentuan
tidak membahayakan
konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri
dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling
rendah 6 (enam) meter
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,
selain untuk angkutan kereta api.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang
mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian