ada pertanyaan yang menggelitik dari si bocah dirumah...
apakah segala suatu yang "berbau" merah di lintasan KA harus berhenti... dan seandainya harus berhenti, harus dengan persyaratan apa saja selain dengan S7 yang resmi ?
apakah dapat hanya dengan memakai "jubah merah" untuk berhati-hati dari ambaran kereta api atau menandakan tidak aman, sang JPJ (dapat) menghentikan kereta yang dibelakangnya ?
apalah masyarakat umum dapat menghentikan kereta api yang akan lewat seandainya menjumpai lintasan yang tidak aman ?...
mohon pencerahan untuk saya yang oot ini ya ?...
apakah segala suatu yang "berbau" merah di lintasan KA harus berhenti... dan seandainya harus berhenti, harus dengan persyaratan apa saja selain dengan S7 yang resmi ?
apakah dapat hanya dengan memakai "jubah merah" untuk berhati-hati dari ambaran kereta api atau menandakan tidak aman, sang JPJ (dapat) menghentikan kereta yang dibelakangnya ?
apalah masyarakat umum dapat menghentikan kereta api yang akan lewat seandainya menjumpai lintasan yang tidak aman ?...
mohon pencerahan untuk saya yang oot ini ya ?...





![[Image: saveourearth_01.png]](https://www.semboyan35.com/images/saveourearth_01.png)
![[Image: ooters.jpg]](http://i872.photobucket.com/albums/ab285/ardianpuput/ooters.jpg)
![[Image: train_gif2.gif]](http://indonesianheritagerailway.com/templates/heritage_railway/images/train_gif2.gif)