29-04-2015, 09:35 PM
Kalau lokomotif seruntulan (tidak membawa rangkaian) itu masuk kategori Langsir (L), Taspatnya kemungkinan pakai Taspat L, tidak lebih dari 30km/jam. Kecepatan Langsiran saat melalui peron tidak lebih dari 5 km/jam.
Reglemen 16A, Bab V Dinas Langsir
[/quote]
Oo.. masuk kategori langsir. Terimakasih banget untuk ilmunya, OmÂ
Regards,
Public Transportation Enthusiast
Public Transportation Enthusiast