29-08-2014, 11:21 AM
Maaf nyela, bukannya memang dibulatkan keatas pada kelipatan Rp.1000 ya?
Ketentuan itu tertera di belakang tiket, tepatnya klo ga salah point ke 10. Ndak cuma di Sumatera saja yang berlaku ketentuan tersebut, di Jawa pun seperti itu. Seperti ane pas batalin tiket Bima ML-SGU yang seharga Rp.30.000. Karena adanya pemotongan berupa bea administrasi 25%, pemotongan awal yang senilai Rp.7.500 kemudian setelah pembulatan dikenakan Rp.8.000
Monggo, silakan dilanjut *betulin tempat duduk*
Regards,
Public Transportation Enthusiast
Public Transportation Enthusiast