21-10-2010, 09:14 AM
saya buatkan trit khusus buat diskusi bagi perusak fasilitas umum milik pemerintah dalam hal ini termasuk Kereta api dan pasal2 UU tindak pidana yg bisa menjerat mereka para perusak....


(20-10-2010, 11:53 PM)dieziesta Wrote:(20-10-2010, 04:08 PM)eling Wrote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???
masuk pasal 194 KUHP
"1.Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain dijalan kereta api atau trem,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
"2.jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."
kalo merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan milik kereta api masuk pasal 408 KUHP,ancaman hukuman 4 tahun penjara..

![[Image: 546046_3440888714572_1641201295_2738836_...0999_n.jpg]](https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/546046_3440888714572_1641201295_2738836_2132910999_n.jpg)


![[Image: overstappen.png]](http://www.semboyan35.com/images/overstappen.png)

![[Image: 5147433576_a332603046.jpg]](http://farm5.staticflickr.com/4049/5147433576_a332603046.jpg)