10-01-2015, 10:16 AM
(09-01-2015, 03:08 PM)Ardhani Muhad Wrote:Subsidi & PSO pengertiannya berbeda lho walaupun di dalam anggaran, PSO merupakan bagian dari subsidi. Kalau ga salah baca, subsidi adalah biaya yang dikeluarkan negara karena ada perbedaan harga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, contohnya subsidi Raskin, subsidi Pupuk. Sedangkan PSO biaya yang dikeluarkan negara agar produk/jasa dapat dipenuhi oleh sebagian besar masyarakat, contohnya PSO kereta kelas ekonomi, PSO Pos, PSO dalam Informasi (ditugaskan ke TVRI, Antara). Jadi orang yang mampu pun berhak menikmati PSO, termasuk PSO commuter line.
Btw ada pernah nyusun program & anggaran tahunan? Kalau ada yang pernah, apa yang terjadi pas evaluasi akhir tahun kalau serapan anggaran untuk program tersebut tidak memenuhi target/tidak terserap?ÂBiasanya yang terjadi adalah pada tahun depan ada pengurangan anggaran untuk program tersebut. Inilah yang disinyalir pada akhir tahun kemarin ada wacana PSO untuk K3 KAJJ/KAJM dihapus karena kurangnya serapan anggarannya. Sedangkan untuk CL, PSO dinilai sudah cukup diserap makanya pada tahun anggaran berikutnya PSOnya dipertahankanactivate javascript
OK, saya sepakat dengan definisi 2 istilah itu. Kalo orang yang mampu pun berhak menikmati PSO, misal untuk CL trus bagaimana nasib dengan penumpang K1 & K2 jarak Jauh ? Apalg dgn K3 yang baru dirilis bbrp tahun terakhir ini ? Bagaimana cara pengguna KA tsb bisa menikmati PSO yang mana ditulis di atas adalah agar produk/jasa dapat dipenuhi oleh sebagian besar masyarakat ?
Terus terang saya geli dgn istilah penyerapan anggaran, koq sepertinya kayak berhadapan dengan drakula & bencong jablay. Yang satu menyerap / menghisap darah, sementara yang satunya menyerap "darah" yang lain...Â



Â

kenapa si..yg satu sebagai ka PSO dan yg satu nya lagi sebagai komersil....Â