Semboyan35 Indonesian Railfans
UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah - Printable Version

+- Semboyan35 Indonesian Railfans (https://www.semboyan35.com)
+-- Forum: Kereta Api (https://www.semboyan35.com/forum-5.html)
+--- Forum: Peristiwa Luarbiasa dan PLH (https://www.semboyan35.com/forum-40.html)
+--- Thread: UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah (/thread-4845.html)

Pages: 1 2


RE: UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah - SEPUR PROGO - 22-10-2010

intinya kembali lagi ke faktur manusia...


RE: UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah - Joe_cn - 22-10-2010

Beda "sengaja" sama "tidak sengaja" aja uda lain lho hukumannya.
Jadi jangan dikira yang sengaja2 itu hukumannya bakal ringan...


RE: UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah - dieziesta - 22-10-2010

(21-10-2010, 03:38 PM)g10d Wrote: Tapi yang sering kita dengar kalo ada kejadian pencurian rel dan yang berkaitan dengan kereta api, selalu dikaitkan dengan kriminal biasa yang pelakunya dikaitkan dengan kepentingan perut (lapar). cmiiw

betul sekali..
Karena penyidiknya adalah dari POLRI yg brdasarkan pada ketentuan yg ad dlm KUHP,
Sebenarnya dlm UU Perkeretaapian sudah diatur bahwa dari Pihak Penyelenggara Perkeretaapian pun bisa menjadi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,yg pastinya menggunakan UU Perkeretaapian sbg dasar hukumnya..
lebih lengkapnya bisa dilihat dalam Pasal 186 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian..


Happy Reading..

Tak lengkap rasanya kita sbg RF tidak mngetahui dasar hukum tentang Perkeretaapian itu sendiri..



RE: UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah - see_204XX - 22-10-2010

(22-10-2010, 12:30 PM)dieziesta Wrote: betul sekali..
Karena penyidiknya adalah dari POLRI yg brdasarkan pada ketentuan yg ad dlm KUHP,
Sebenarnya dlm UU Perkeretaapian sudah diatur bahwa dari Pihak Penyelenggara Perkeretaapian pun bisa menjadi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana,yg pastinya menggunakan UU Perkeretaapian sbg dasar hukumnya..
lebih lengkapnya bisa dilihat dalam Pasal 186 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian..


Happy Reading..

Tak lengkap rasanya kita sbg RF tidak mngetahui dasar hukum tentang Perkeretaapian itu sendiri..

Salah duanya linknya terdapat di ...

http://perkeretaapian.dephub.go.id/images/uu23/uu23thn2007.pdf?a728c66ceac927a1a5624c56ff8c277c=6109886f53b701f366e86feee13a4b61

http://perkeretaapian.dephub.go.id/intra/hukum/Penjelasan%20UU%2023%20Th%202007.pdf

Xie Xie


RE: UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah - Toto - 22-10-2010

Kok yang dibahas KUHP saja. Bagaimana dengan ketentuan pidana dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Bab XVII (pasal 187 dst)?

Bukankah sesuai asas "Lex specialis derogat lex generalis" , undang-undang yang bersifat khusus (UU no. 23 thn 2007 ttg KA) mengenyampingkan KUHP yang bersifat umum?

Salam Spoor,