Semboyan35 Indonesian Railfans
Ini termasuk PLH bukan ya? - Printable Version

+- Semboyan35 Indonesian Railfans (https://www.semboyan35.com)
+-- Forum: Kereta Api (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=5)
+--- Forum: Peristiwa Luarbiasa dan PLH (https://www.semboyan35.com/forumdisplay.php?fid=40)
+--- Thread: Ini termasuk PLH bukan ya? (/showthread.php?tid=2360)



Ini termasuk PLH bukan ya? - ouilevio - 30-08-2009

KRD Kaligung SMC-TG kok ditarik Loko.
Foto di ambil di perbatasan Semarang-Kaliwungu.

[spoiler]
[Image: lokonarikkrd.jpg][/spoiler]


RE: Ini termasuk PLH bukan ya? - kemal reza - 30-08-2009

emng knp kang?
ko di tarik c3???Mikir Dulu


RE: Ini termasuk PLH bukan ya? - Budi Susilo - 30-08-2009

mungkin lagi mogok atau gimana gitu...????


RE: Ini termasuk PLH bukan ya? - Agung - 30-08-2009

mesinnya lagi trouble kale.....jadi mogok dah......
dan ini masuk kategori PL aja bukan PLH


RE: Ini termasuk PLH bukan ya? - Illia - 31-08-2009

Walah anda ngambil di kaliwungu saya ngambil tu foto di bandara ahmad Yani Big Grin
HAri itu Kaligung ekonomi mau dibatalkan karena kerusakan mesin
namun akhirnya diberangkatkan jam stg 4 pakai CC203 Big Grin


RE: Ini termasuk PLH bukan ya? - Charles - 31-08-2009

Kalau dinasan terhenti karena kerusakan teknis, itu hanya disebut PL (Peristiwa Luar Biasa) saja, sedangkan jika dinasan terhenti karena terjadi kejadian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal itu disebut PLH...

Kutipan dari jurnal Dephub:
PL => Peristiwa luar biasa tidak hebat, ialah segala kejadian dan keadaan pada jalan kereta api yang merupakan
gangguan dalam dinas atau penghentian dinas dan yang membahayakan perjalanan kereta api dan langsung
atau pula yang dapat membahayakan keselamatan orang semata-mata karena gerak kereta api, langsiran
atau gerak material

PLH => Peristiwa luar biasa hebat, dipandang sebagai kecelakaan hebat, bilamana peristiwa itu berakibat orang
tewas atau luka parah atau dipandang sebagai kekusutan yang hebat dimana terdapat:
a. kerusakan jalan kereta api sehingga tidak dapat dilalui selama paling sedikit 24 jam atau kerusakan
material yang sangat;
b. kereta api sebagian atau seluruhnya keluar rel atau tabrakan;
c. kereta, gerobak atau benda lain rusak hebat karena ditabrak kereta api atau bagian langsir;
d. semua bahaya karena kelalaian pegawai dalam melakukan urusan perjalanan kereta api atau langsir;
e. dugaan atau percobaan sabotase.


RE: Ini termasuk PLH bukan ya? - ouilevio - 31-08-2009

Kemal= sy jg ga tau knp ditarik loko. pdhl biasanya ga pake loko. lg pula krd nya bs dibilang msh baru.

Budi= dugaan sy krd mogok di st.semarang poncol, berhubung sudah waktunya berangkat tp krd msh ttp mogok jd ditarik loko cc, krd ini msh baru sbnrnya, pintunya aja otomatis kyk KRL 1

Agung= btl, ini PL

illia= sy pas otw dr kendal-semarang mampir dulu d fly over perbatasan smg-klwgu. dpt fotoini deh.

Charles= tingkyu somad bro. very helpfull.


RE: Ini termasuk PLH bukan ya? - Agus Riyanto - 08-09-2009

(30-08-2009, 09:39 PM)ouilevio Wrote: KRD Kaligung SMC-TG kok ditarik Loko.
Foto di ambil di perbatasan Semarang-Kaliwungu.

[spoiler]
[Image: lokonarikkrd.jpg][/spoiler]

Tergantung menafsirkan gambar nya gemana ? Kalo ngeliatnya "KRD Kaligung ditabrak Loko", maka PLH deh Ngeledek