Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Ini termasuk PLH bukan ya?
#1
KRD Kaligung SMC-TG kok ditarik Loko.
Foto di ambil di perbatasan Semarang-Kaliwungu.

[spoiler]
[Image: lokonarikkrd.jpg][/spoiler]
Keep Fighting Never Give
Reply
#2
emng knp kang?
ko di tarik c3???Mikir Dulu
Reply
#3
mungkin lagi mogok atau gimana gitu...????
KA 71 / 72
BangunKarta


FACEBOOK : http://www.facebook.com/budi.susilo?ref=...o?ref=name

kapanlagi

20090921002902_tiada_tasa_4ab6665e81851.jpg
Reply
#4
mesinnya lagi trouble kale.....jadi mogok dah......
dan ini masuk kategori PL aja bukan PLH

[Image: bannersaveourearth.png]

My Website Railway Photography www.flickr.com/photos/Agung_Ajunks

My videos on www.youtube.com/user/cc20409
Reply
#5
Walah anda ngambil di kaliwungu saya ngambil tu foto di bandara ahmad Yani Big Grin
HAri itu Kaligung ekonomi mau dibatalkan karena kerusakan mesin
namun akhirnya diberangkatkan jam stg 4 pakai CC203 Big Grin
Ketika anda berniat mencari pengetahuan atau ilmu, yang harus anda lakukan adalah membaca, mencari informasi, mendengar diskusi, dan memberi pendapat yang logis. Dan itulah gunanya forum :3.

Apakah Hibernasi bisa menghasilkan ilmu dan informasi? Semua orang pun tau jawabannya...

Hibernasi いみは ねていきます. XDa
l


Reply
#6
Kalau dinasan terhenti karena kerusakan teknis, itu hanya disebut PL (Peristiwa Luar Biasa) saja, sedangkan jika dinasan terhenti karena terjadi kejadian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal itu disebut PLH...

Kutipan dari jurnal Dephub:
PL => Peristiwa luar biasa tidak hebat, ialah segala kejadian dan keadaan pada jalan kereta api yang merupakan
gangguan dalam dinas atau penghentian dinas dan yang membahayakan perjalanan kereta api dan langsung
atau pula yang dapat membahayakan keselamatan orang semata-mata karena gerak kereta api, langsiran
atau gerak material

PLH => Peristiwa luar biasa hebat, dipandang sebagai kecelakaan hebat, bilamana peristiwa itu berakibat orang
tewas atau luka parah atau dipandang sebagai kekusutan yang hebat dimana terdapat:
a. kerusakan jalan kereta api sehingga tidak dapat dilalui selama paling sedikit 24 jam atau kerusakan
material yang sangat;
b. kereta api sebagian atau seluruhnya keluar rel atau tabrakan;
c. kereta, gerobak atau benda lain rusak hebat karena ditabrak kereta api atau bagian langsir;
d. semua bahaya karena kelalaian pegawai dalam melakukan urusan perjalanan kereta api atau langsir;
e. dugaan atau percobaan sabotase.
Tokyo Metro 05-108F|Sora Naegi

[Image: 2r56iya.jpg]

Jabodetabek no Tsuukin Dentetsu (KCJ)
Reply
#7
Kemal= sy jg ga tau knp ditarik loko. pdhl biasanya ga pake loko. lg pula krd nya bs dibilang msh baru.

Budi= dugaan sy krd mogok di st.semarang poncol, berhubung sudah waktunya berangkat tp krd msh ttp mogok jd ditarik loko cc, krd ini msh baru sbnrnya, pintunya aja otomatis kyk KRL 1

Agung= btl, ini PL

illia= sy pas otw dr kendal-semarang mampir dulu d fly over perbatasan smg-klwgu. dpt fotoini deh.

Charles= tingkyu somad bro. very helpfull.
Keep Fighting Never Give
Reply
#8
(30-08-2009, 09:39 PM)ouilevio Wrote: KRD Kaligung SMC-TG kok ditarik Loko.
Foto di ambil di perbatasan Semarang-Kaliwungu.

[spoiler]
[Image: lokonarikkrd.jpg][/spoiler]

Tergantung menafsirkan gambar nya gemana ? Kalo ngeliatnya "KRD Kaligung ditabrak Loko", maka PLH deh Ngeledek
Ku mau terbang dan tenggelam, menjalani semua ini .....
"Terbang Tenggelam" ~ song by NETRAL
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)