12-01-2010, 10:40 AM
Kalau memang ada dasar hukumnya, pengendara yang secara sengaja melintasi palang pintu saat sirine sudah berbunyi dapat dikenakan tilang atau sidang di tempat.
Untuk memberi efek jera, sepertinya metode sidak (inspeksi mendadak) cukup ampuh untuk mengurangi korban yang disebabkan oleh KA.
Dari hasil investigasi yang saya lakukan di PJL (tanya dengan petugasnya), alasan umum para pengendara kendaraan bermotor yang suka menerobos (terutama m****m**i dan k***ja) antara lain:
1. Kejar setoran
2. Terlambat masuk kerja/sekolah
3. Ingin cepat sampai
4. Kereta masih belum datang
5. Bawa barang cepat busuk (sayur, buah, dll).
CMIIW.
Untuk memberi efek jera, sepertinya metode sidak (inspeksi mendadak) cukup ampuh untuk mengurangi korban yang disebabkan oleh KA.
Dari hasil investigasi yang saya lakukan di PJL (tanya dengan petugasnya), alasan umum para pengendara kendaraan bermotor yang suka menerobos (terutama m****m**i dan k***ja) antara lain:
1. Kejar setoran
2. Terlambat masuk kerja/sekolah
3. Ingin cepat sampai
4. Kereta masih belum datang
5. Bawa barang cepat busuk (sayur, buah, dll).
CMIIW.


![[Image: 2r56iya.jpg]](http://i56.tinypic.com/2r56iya.jpg)