08-12-2012, 09:24 PM
(08-12-2012, 09:20 PM)Warteg Wrote: ^^........
MS bisa berarti Melanggar Sinyal
Dalam hal ini Kereta Api diizinkan berangkat menggunakan Sinyal Emergency (Sinyal Darurat).
Perintah ini dikeluarkan oleh pihak Stasiun dengan ditandai (indikasi) menyalanya lampu Sinyal Darurat pada Sinyal Keluar, berupa lampu berbentuk segitiga (kuning) menyala atau lampu berbentuk huruf M menyala (putih)
berarti MS itu melanggar sinyal ya
bukannya kalo KA melanggar sinyal itu taspatnya Rendah (15 an KM/h)
ternyata tujuan taspatnya direndahin untuk menghindari sesuatu yang engga diinginkan seperti yang diatas , baru paham"

ya Om

