08-12-2012, 09:46 PM
PROSEDUR PENANGANAN GANGGUAN PERLINTASAN
PENJAGA JALAN PERLINTASAN (PJL)
PENJAGA JALAN PERLINTASAN (PJL)
PJL TERLAYANI PUSAT / STASIUN
A. Pintu Perlintasan Terganggu.
1. Pertahankan Sinyal Keluar / Sinyal Masuk pada Semboyan 7.
2. PPKA memerintahkan pembantu PPKA untuk :
( a). Memasang rambu perboden (2a) jika masih ada kendaraan yang akan melintas, stop bendera merah/hansein.
( b). Bertugas sebagai PJL sampai pintu perlintasan normal.
3. Lapor ke petugas terkait (SDK/SSK).
B. Kendaraan/Mobil Mogok di Perlintasan.
1. Pertahankan Sinyal Keluar / Sinyal Masuk pada posisi Semboyan 7sampai yakin kendaraan/mobil bebas dari jalan KA.
2. Lapor ke PK/OC
C. Palang Pintu Perlintasan Tertabrak Mobil.
1. Pertahankan Sinyal Keluar / Sinyal Masuk pada posisi Semboyan 7 sampai ada isyarat aman dari petugas yang diperintahkan.
2. PPKA memerintahkan pembantu PPKA untuk :
a. Memasang rambu perboden (2a) jika masih ada kendaraan yang akan melintas, stop bendera merah/hansein.
b. Catat nomor polisi dan tahan SIM/STNK-nya.
c. Bertugas sampai PJL sampai pintu perlintasan normal kembali.
3. Lapor ke petugas terkait (SDK/SSK)
D. Jika Ada Hal-hal yang Belum Diatur dalam SPO ini Ambil Tindakan yang Terberat
Semboyan 35 
"Sumber Berita"
KASI JJ 3.13 DAOP 3 CN
Resort Jalan Rel 3.13 BB
KASI JJ 3.13 DAOP 3 CN
Resort Jalan Rel 3.13 BB
UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah !
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
Keluarga Anda Menanti di Rumah !
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
