14-07-2009, 05:48 PM
setahu saya Lok tidak ada "STNK" bila sedang dinas... yang ada adalah T100 alias GepeKA serta LT dan LHM....
akan ada tambahan "surat" apabila melintasi spoor salah, sinyal error atau melintasi diluar "jalur resmi" karena adanya PLH...
akan ada tambahan "surat" apabila melintasi spoor salah, sinyal error atau melintasi diluar "jalur resmi" karena adanya PLH...


![[Image: bannersaveourearth.png]](http://img188.imageshack.us/img188/5319/bannersaveourearth.png)
![[Image: spammingsj0.gif]](http://i1211.photobucket.com/albums/cc423/gegenugroho/spammingsj0.gif)
ye